Berita PilihanHukum Dan Kriminal

Kasus Pembunuh di Idul Fitri, Diganjar 15 Tahun

149
×

Kasus Pembunuh di Idul Fitri, Diganjar 15 Tahun

Sebarkan artikel ini
">

pembunuhanKesangaran Johan (18) dalam dalam beberapa kasus penikaman termasuk menikam Nasaruddin,pada Idul Fitri lalu, tak sama ketika palu hakim berbunyi dan menghukumnya dengan penjara 15 tahun.

Wajah Johan yang dikenal sebagai pemabuk di lingkungannya, tampak pucat tatkala hakim Ahmad Ukayat dengan tegas menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara.  Warga Jalan Durian RT 6 Sangata Utara ini, yang saat mendengarkan amar majelis hakim dalam keadaan berdiri, tampak gemetaran.

Putusan majelis hakim yang beranggotakan I Made dan Andi Hakim ini, sama degan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Krishadi dan Bayu Fermandy. Johan yang saat Idul Fitri lalu merayakan hari mulia dengan mabuk-mabukan, merasa tersinggung dengan Nasruddin ketika berjumpa di Masjid Agung.

Kasus yang menghentakan warga Sangatta ini, disebut jaksa merupakan tindakan yang tak patut. Karenanya Johan, didakwa melakuan pembunuhan yakni melanggar pasal Pasal 338 KUHP . Meski sempat menyesal, Johan menerima putusan majelis demikian dengan JPU. “Karena terpidana menerima putusan ini, jakss juga menyatakan hal yang sama apalagi putusan majelis hakim ini merupakan pidana maksimal dan sesuai dengan tuntutan,” kata Bayu ditemui usai sidang,Rabu (5/12).

Meski sudah mendapat ganjaran hukuman lama, Johan dalam waktu tidak lama akan diseret kembali ke kursi persakitan PN Sangatta, pasalnya pria pengangguran ini juga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Ahmadi dan Rusli. “Jadi untuk kasus penganiayaannya masih dalam tahap satu, ia didakwa melanggar pasal kasus penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun lebih,”  jelas Kasi Pidum Saimun SH MH.(WK-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.