WARTAKUTIM.CO.ID,SANGATTA – Wakil Ketua Fraksi Demokrat (PD) DPRD Kutai Timur, Suriati, SE mengatakan, fraksi Demokrat menyarankan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal (PIKPM) di Kutim, mengatur tentang sistem mekanisme verifikasi terhadap calon penanam modal.
“Penanam modal harus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, sehingga hasil verifikasi tersebut bersifat objektif tanpa ada perlakuan berbeda terhadap setiap calon penanam modal didaerah,”katanya.
Ia menambahkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2008 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 64 tahun 2012, penanaman modal yang berhak menerima insentif atau kemudahan setidaknya memenuhi kriteria yang ditetapkan.
“Kriteria tersebut diantaranya adalah memberikan konstribusi bagi peningkatakan pendapatan masyarakat dan menyerap banyak tenaga kerja lokal,”katanya.
Lebih lanjut Ia menambahkankan, dalam penanaman modal tersebut, calon investor wajib untuk menggunakan sumber daya lokal dan meningkatkan konstribusi bagi pelayanan Publik di Kutim.
Seperti di ketahui, saat ini Raperda tentang Pemberian Insentif dan kemudahan penanaman modal di Kutim telah digodak oleh tim panitia khusus (Pansus) DPRD Kutim. Perda tersebut mulai dibahas di DPRD Kutim pada pertengah bulan November 2017 lalu.
Selain Perda tersebut, Pemkab Kutim juga mengusulkan 3 perda diantaranya adalah Raperda Pembentukan Kelembagaan Administarator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batuta Maloy, Raperda Pembentukan lembaga Penyiaran Publik lokal (LPPL) daerah TV Kutim dan Radio RPD Kutim serta Raperda Penyelenggaraan Adminisratif kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Kutai Timur.
Keempat Raperda tersebut, kini telah memasuki tahap penyusunan di tingkat Pansus. Rencana seluruh Raperda tersebut baru dapat disahkan sekitar awal tahun 2018 mendatang (ADV DPRD Kutim/WAL)