WARTAKUTIM.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), berharap, melalui peraturan daerah (Perda) (CSR) menjadi landasan dalam upaya memaksimalkan dana-dana csr yang diberikan pihak perusahaan untuk mensukseskan program-program pembangunan yang dikerjakan pemerintah.
Demikian diungkapkan, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim Irwanyah, saat ditemui wartawan usai seminar tentang CSR yang diadakan oleh DPD KNPI Kutim, belum lama ini.
“Dana CSR perusahaan banyak sudah membantu pembanguna di Kutim, namun demikian memang perlu kontrol agar pendanaan yang dikucurkan melalui CSR, agaar tidak tumpang tindih dengan anggaran pembangunan yang memang dikucurkan pemerintah Pusat dan daerah,”katanya.
Menurut mantan Sekwan Kutim, melalui pendanaan CSR, pihak perusahaan juga membantu pemerintah dan masyarakat dalam menyelesaikan beberapa kebutuhan sarana fisik dan infrastruktur. Seperti pembangunan gedung serba guna, balai desa, hingga peningkatan jalan.
“Keberadan perusahaan swasta di kutim saat ini memang cukup memberikan andil bagi pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, terutama melalui sokongan dana csr yang diberikannya,”katanya.
Meskipun dana CSR perusahaan banyak membantu pembanguna di Kutim, namun demikian memang perlu kontrol agar pendanaan yang dikucurkan melalui CSR tidak tumpang tindih dengan anggaran pembangunan yang memang dikucurkan pemerintah.
“Karena selain melalui APBD, pemerintah kutim juga mendapat dukungan kucuran anggaran dari APBN, APBD provinsi, dana desa (DD) dari pusat dan alokasi dana desa (ADD). Namun tentu, pendanaan CSR bisa turut mendukung anggaran-anggaran yang memang sudah dialokasikan pemerintah tersebut, asalkan tidak overlapping atau tumpang tindih,”katanya.
“Karena itu, dengan adanya dukungan perda CSR, forum komunikasi CSR yang saat ini sudah terbentuk pemkab kutim di tingkat kabupaten, juga akan dibentuk ditingkat kecamatan hingga desa,”pangkasnya.