Ragam

Batas Akhir Pembayaran Gaji 1.645 Ketua RT di Kutim, Tepat Pukul 24.00 Wita Sebelum 1 Januari 2018

285
×

Batas Akhir Pembayaran Gaji 1.645 Ketua RT di Kutim, Tepat Pukul 24.00 Wita Sebelum 1 Januari 2018

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Kasmidi Bulang

WARTAKUTIM.CO.ID – Janji Bupati Ismunandar dan Wakil Bupati Kasmidi Bulang untuk melakukan pembayaran gaji 1.645 orang Ketua Rukun Tetangga di seluruh Kutim, nampaknya amat dinanti-nanti oleh para Ketua RT. Namun hingga memasuki tanggal 21 Desember 2018, insentif yang dijanjikan untuk satu orang RT sebesar Rp. 1 juta dalam waktu 6 bulan terakhir. Ternyata belum juga dilakukan, padahal batas waktu anggaran tahun 2017 makin menipis.

Wakil Bupati Kasmidi Bulang meminta hal ini menjadi catatan penting bagi Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD), dan Badan Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (BPMPD) untuk segera dicairkan.

“Apabila (Gaji RT) tidak, tentu akan bermasalah. Mengingat apa yang disampaikan oleh Bupati dan saya hanya dianggap janji-janji semata nantinya,”katanya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada Badan Keuangan Aset daerah (BKAD) untuk segera mencaikan gaji RT, namun selalu terkendala persoalan administrasi.

Harus segera dituntaskan dan jangan sampai tertahan soal penggajian atau insentif RT tersebut. Karena baik itu Bupati, saya, maupun pak Sekkab melakukan kunjungan kegiatan ke desa-desa maupun kecamatan. Perihal tentang peningkatan gaji RT dari Rp. 500 ribu menjadi Rp 1 juta, selalu disampaikan kepada masyarakat,”katanya (AL)