Hukum Dan Kriminal

Polres Kutim Amankan 5 Pelaku Pencuri Kayu

167
×

Polres Kutim Amankan 5 Pelaku Pencuri Kayu

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.CO.ID – Polres Kutai Timur meringkus 5 tersangka pembalakan kayu ilegal di kecamatan Batu Ampar, Kutim. Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil menyita kayu ilegal sebanyak 18 kubik. Mer

Kalpolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan menyebutkan, kelima pelaku yang berhasil diamankan tersebut adalah, Ms, RM,SS, T dan M, mereka dibekuk di Jalan Batu Ampar Kecamatan Muara Bengkal pada Selasa (16/1/2017) lalu.

Dijelaskan, sebelum meringkus kelima tersangka tersebut, Polisi lebih dulu mengamankan pelaku berinisial M yang sedang membawa kayu ulin sebanyak 8 M3 dengan truk Nopol 8517 RD.

Sementara MS, RM, SS dan T diamankan di Jalan Batu Ampar – Muara Bengkal ketika digelar operasi. Dalam jumpa pers yang digelar, pukul 15.30 Wita, disebutkan MM diamankan bersama truk Nopol KT 8883 RF yang berisikan 10 M3 kayu ulin, kemudian RM ditemukan bersama kayu ulin sebanyak 9 M3 yang diangkut dengan truk Nopol KT 8817 LC, SS diamankan dengan kayu ulin sebanyak 9 M3 yang dibawa degan truk serta T ditemui sedang membawa kayu campuran berbagai ukuran sebanyak 10 M3.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka hanya sebagi sopir yang mendapat upah sebesar Rp4 juta namun mengetahui atau menyadari kayu yang dibawa tanpa dokumen yang sah seperti Surat Keterangan Asal Kayu, serta surat-surat lainnya,” beber kapolres.

Ditanya lokasi pembalakan, ia menduga dari areal Taman Nasional Kutai (TNK) meski demikian diakui untuk memastikan lokasi penebangan, akan meminta keterangan Dinas Kehutanan Kaltim.

Kapolres membenarkan, kayu ulin atau kayu besi, merupakan kayu khas Kalimantan karenanya penebanganya melalui ijin ketat. Kayu yang punya kekuatan luar biasa ini, sudah lama dilarang. “Kelima tersangka disangka melanggar UU Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang ancaman hukumannya delapan tahun penjara,” sebut kapolres seraya menambahkan truk yang digunakan juga disita karena digunakan sebagai alat untuk mengangkut barang curian.(WK1)