Ragam

Pemkab Kutim Sulit Penuhi Anggaran Sesuai Amanat UU

333
×

Pemkab Kutim Sulit Penuhi Anggaran Sesuai Amanat UU

Sebarkan artikel ini
Sekda Kutim Irawansyah

WARTAKUTIM.CO.ID –  Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Timur (Kutim) Irawansyah mengakui pemerintah belum bisa memenuhi anggaran tiap organisasi perangkat daerah OPD, sesui dengan UU. Hal ini dikarenakan, kondisi keuangan daerah yang tidak memungkinkan. Selain itu, jika amant UU itu dilakukan, maka dipastikan tidak akan ada pembangunan infrastruktur yang akan dibangun OPD lain.

“Kalau semua OPD dipenuhi anggarannya sesui dengan amanat UU, maka tidak akan ada pembangunan infrastruktur. Misalnya saja, untuk pendidikan 20 persen, ADD 10 persen, Pertanian 15 Persen, Dinas Kesehatan 15 persen.  Itu saja sudah 55 persen, gaji PNS dan lain-lain 35 persen. Jadi apa yang mau digunakan untuk membangun kalau semua berdasarkan UU,” tanya Irawansyah, menjawab pertanyaan apat desa terkit dengan alokasi ADD, yang diangga masih kurang.

Meskipun diakui Irawansyah, jika sesuai dengan amanat UU, maka memang menjadi kewajiban pemerintah Kutim untuk menyalurkan ADD sebanyak 10 persen dari nilai APBD yang ada. “Kusus untuk ADD, itu sudah kami penuhi. Namun yang dituntut desa kan, karena ingin ADD untuk pembangunan dan ADD untuk operasional desa, dipisahkan. Jika itu yang dilakukan, maka artinya mintanya lebih, dan itu tidak mungkin dipenuhi,” katanya.

Jika seluruhnya dipenuhi, maka dipastikan dana yang ada pada APBD Kutim akan tidak mencukupi. Sementara desa juga mendapatkan kucuran Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat.

Terkait apakah desa-desa persiapan dan yang baru dimekarkan juga mendapatkan alokasi ADD dari Pemkab Kutim, Irawansyah membenarkan. Namun memang nilainya tidak sama desa defenitif. Selain itu, anggaran ADD juga hanya diberikan kepada desa persiapan yang memang sudah memiliki kode desa dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).(ima)