SANGATTA-Aparat kepolisian kembali berhasil menangkap pelaku kasus dugaan peredaran narkoba. Peristiwa terjadi di jalan poros Sangatta – Bontang km. 03 penginapan Mitra Ds. Sangatta selatan kec. Sangatta selatan Kab. Kutim
Adapun waktu kejadian pada Rabu tanggal 09 Mei 2018, sekira pukul 13.45 Wita. Untuk itu pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Untuk barang bukti yakni 3 ( tiga ) poket sedang yg diduga narkotika jenis sabu. Berat 2, 78 ( dua koma tujuh puluh delapan) gram. 1 ( satu ) buah hand phone Samsung warna hitam.
Sementara tersangka bernama RB, Bontang, 10 Agustus 1986, 31 Tahun, Laki-laki, suku/bangsa Bugis/Indonesia, Islam, pekerjaan swasta, alamat jln. Diponegoro rt. 08 Ds. Sangatta utara Kec. Sangatta utara Kab. Kutim.