SANGATTA– Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek dan barang bukti hasil sitaan dari sejumlah perkara di daerah d Kutai Timur dimusnahkan. Hal ini dilakukan untuk menciptakan suasana kondusif di Kutim.
Penghancuran miras dan barang bukti lainnya dilakukan di depan Mapolres Kutim, kawasan Bukit Pelangi, Senin (14/5/2018). Pemusnahan ini dilakukan, setelah ada berita acara dari Pengadilan Negeri Sangatta.
Pada kesempatan itu, Bupati Ismunandar mengawali pemusnahan miras dengan melemparkan botol miras ke tempat yang sudah ditentukan. Kemudian diikuti Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Wakapolres Kompol Supriyanto, Dandim 0909 Letkol Inf Kamil Bahren Pasha, Danlanal Letkol Mulyan Bus karya dan unsur FKPD lainnya dan dilanjutkan dengan pemusnahan menggunakan oto malas.