SANGATTA– Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kutim saat ini masih belum terpadu dengan lintas sektor hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sebagai solusi, diharapkan lahir Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi dasar penerapan.
Kepala Balitbangda Kutim, Zubair menjelaskan pengintegrasian sistem bertujuan mempertegas dan mengarahkan pemahaman tiap OPD terkait domain kelitbangan. Mulai bentuk kegiatan hingga pengganggaran.
“Jadi perlu dilakukan studi kajian, penelitian hendaknya dikembalikan ke Litbang,” terang Zubair pada pertemuan dengan stakeholder terkait rancangan proyek perubahan pengembangan sistem pengintergrasian penelitian dan pengembangan Pemkab Kutim yang berlangsung di Ruang Damar, Gedung Serba Guna, Bukit Pelangi, Selasa (15/5/2018).
Menurutnya, Litbang bukanlah kompetitor dari OPD. Melainkan instansi pendukung yang bertugas memberikan rekomendasi. Terkait kendala yang dihadapi saat penyelenggaraan program, yang tertuang seperti dalam RPJMD. Agar tercapai tujuan bersama yakni menyejahterakan masyarakat.