WARTAKUTIM.CO.ID Anggota DPRD Kutim Angga Redi Niata menyoroti kelakukan PT Gunta Samba, yang tak mau bayar pajak penerangan jalan (PPJ) non PLN serta retribusi galian C, sejak tahun 2012, hingga tahun ini. Angga menyatakan, perusahan perkebunan kelapa sawit ini aneh, karena tidak taat aturan daerah ini.
“kami dari DPRD menyayangkan perusahan perkebunan PT Gunta Samba, yang tak mau bayar pajak penerangan jala (PPJ) Non PLN, termasuk retribusi galian C, yang telah berlangsung sejak tahun 2012 lalu, hingga sekarang. Padahal, pajak daerah dan retribusi daerah ini, diatur dalam Perda,” katanya.
Dikatakan, PT Gunta Samba berdali, kalau ada surat edaran, dari kementerian ESDM, yang menyatakan perusahan perkebuan tak perlu bayar retribusi galian C, tahun 2018. Namun dalam edaran ini, tidak disebutkan masalah PPJ.