WARTAKUTIM.CO.ID – Menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok yang disahkan pada tahun 2017 lalu, harus benar-benar dijalankan sesuai aturan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Terlebih terbitnya Perda KTR mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 115 Ayat, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok.
Hal inilah yang mendasari Suriati anggota DPRD Kutim, dari Partai Demokrat untuk mengetengahkan penegakkan aturan dalam lingkup di kawasan perkantoran Bukit Pelangi, serta fasilitas-fasilitas umum yang ada di Kutai Timur.
“Dari segi kesehatan sudah sama-sama diketahui dampak dari merokok, yang tidak saja berpengaruh buruk pada perokok aktif itu sendiri. Namun juga berpengaruh pada perokok pasif, alias orang yang tidak merokok namun terpapar asap rokok karena berada didekat orang yang menghisap rokok,” terangnya.