WARTAKUTIM.CO.ID – DPRD Kutai Timur dalam tahun ini telah menyelesaikan pembahasan lima buah Raperda. Ke lima Raperda itu, sedang dalam tahap evaluasi di provinsi. Ketua Badan Program Perda (Bapemperda) Kutim , Mastur Djalal, kini DPRD Kutim sedang menunggu evaluasi lima Raperda yang telah diproses di DPRD Kutim.
Ia menyebutkan, Raperda yang disingkronkan dengan Pemprov Kaltim Raperda Tempat penumpukan ikan atau Tempat pelelangan ikan (TPI), Raperda Penyiaran Radio dan TV Kutim, Raperda Kawasan Ekonomi Khusus, Raperda Insentif penanam modal, serta Raperda Perubahan Adminitrasi kependudukan berupa Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2011.
Diakui, semua Raperda ini telah dibahas, bersama dengan pemerintah, dalam Pansus DPRD. Raperda ini telah diserahkan ke Pemprov untuk dilakukan evaluasi. “Sesuai aturan kan ini waktunya hanya seminggu namun karena banyaknya raperda yang masuk dari kabupaten, jadi mungkin saja waktu itu bisa molor, karena bukan Kutim saja yang ajukan Raperda untuk di evaluasi, tapi dari beberapa kabupaten kota yang ada di Kaltim,” kata Mastur.
Dijelaskan, hasil evaluasi ini nanti berupa penambahan atau pencoretan pasal-pasal yang telah disetujui DPRD Kutim dan pemkab, oleh Biro Hukum Setprov Kaltim. Yang mungkin dicoret, terkait dengan pasal yang dianggap bertentangan dengan aturan lebih tinggi, atau terkait dengan tumpang tindih kewenangan.
Diungkapkan, Raperda penumpukan ikan, dulunya berbayar, sekarang gratis karena itu sudah kewenangan Pemprov Kaltim. Setelah dilakukan evaluasi, terangnya, kesemua raperda akan dikembalikan ke DPRD Kutim untuk dilakukan pleno ulang, dibahas, mana yang harus disesuaikan, setelah itu disahkan.(ADV)