WARTAKUTIM.CO.ID – Pengelolaan sampah Rukun Tetangga (RT) sejumlah lokasi kini bermasalah seperti sekitar Kampung Tator Swarga Bara, Jalan Yos Sudarso dan Pasar Induk Sangatta (PIS). Masalah timbul ketika Tempat Pembuangan Sementara (TPS), ditutup. Akibatnya, warga dan pemungut sampah RT, bingung harus membuang kemana sementara warga Kabo menolak lolasi mereka dijadikan TPS warga lain.
Anggota DPRD Kutim Sayid Anjas apa yang dilakukan Ketua RT selama mengelola sampah rumah tangga membantu, baik masyarakat maupun pemerintah. Namun, dengan ditiadakannya dua TPS, maka yang kesulitan. “Agar pengelola sampah tingkat RT tidak kesulitan, sebaiknya pemerintah membeli lahan untuk tempat TPS yang baru. Sebab TPS sementara di Kabo yang berada d di lokasi PT KPC berada di pinggir jalan, dan itupun hanya sementara, karena KPC hanya memberikan waktu selama dua bulan. Setelah itu, pengelola sampah mau buang ke mana,” katanya.
Ia mengakui, adanya retribusi sampah yang mulai diberlakukan Pemkab Kutim sebesar Rp3.500, dikeluhkan Ketua RT. Pasalnya, dalam hearing mereka mempertanyakan dan akan dibawa kemana retribusi sampah itu. “Ketua RT menyebutkan adanya retribusi sampah yang dilakukan berdasarkan Perda Kutim, memberatkan masyarakat karena pengelola sampah di tingkat RT warga dikutip antara Rp20-30 ribu,” bebernya.