SAMARINDA – Anggota Komisioner KPU Kaltim, bidang Devisi Teknis Rudiansyah menyampaikan dihadapan peserta undangan yang terdiri dari pengurus partai dan Pers, bahwa pengajuan bakal calon DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019 dimulai sejak tanggal 4 Juli hingga 17 Juli 2018.
Rudiansyah menjelaskan ada berbagai syarat yang harus dipenuhi bakal calon legislatif (Caleg) ketika akan mendaftarkan dirinya,”kata Rudi yang didampingi Ketua KPU Kaltim M Taufik diruang Aula kantor Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Rabu (30/5/18) sore.
Dalam pemaparannya kata Rudi, Jatah kursi anggota legislatif DPR RI sebanyak 8 kursi, DPRD Provinsi Kaltim 55 kursi dan DPRD Kabupaten/Kota ratusan kursi (data terlampir)
Sedangkan untuk penetapan jumlah kursi calon legislatif tingkat DPR RI, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota se Kaltim diatur berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor : 286/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota legislatif DPR RI, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota,” terang Rudi lebih lanjut.#