WARTAKUTIM.CO.ID – SANGATTA, Lima calon anggota DPRD Kota Samarinda merasa ‘dikadalin’ oleh Alphad Syarif Cs yang tidak juga mau meninggalkan kursi legislative, meski sudah diberhentikan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor.
“Ini hak kami. Jadi, jangan lagi mempermainkan apa yang menjadi hak orang lain,” ujar H Muhammad Yunan Kadir dari Partai Golkar yang menjadi salah satu calon yang mestinya telah menerima PAW.
Tiga wakil Golkar yang berhak atas kursi itu selain Yunan Kadir adalah Widyasmoro Eko Prawito dan Sopian Noor. Sedangkan dari Partai Hanura Fahrizal dan Partai NasDem Maisyarah.
Upaya pertama yang dilakukan kelima calon pengganti anggota DPRD itu adalah mengingatkan kepada Adhi Agustiawarman F, Mashari Rais, Alphad Syarif, Syaiful dan Akhmed Reza S, bahwa ada hak orang lain yang ‘dirampas’ kelima politisi yang kini bergabung dengan Partai Gerindra tersebut.
“Mereka terpilih menjadi anggota DPRD juga karena dukungan suara kolektif dari kami-kami yang ketika Pemilu 2014 lalu berada dalam satu partai. Ketika sudah pindah partai, maka itu menjadi hak kami yang perolehan suara berada di bawahnya,” ujar Yunan. Menurutnya semua aturan itu ada dalam undang-undang.
Manuver yang dilakukan kelima politisi, seperti adanya gugatan warga ke Pengadilan Negeri Samarinda yang diduga hanya rekayasa dan terakhir adalah mengajukan gugatan ke PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) atas terbitnya Surat Keputusan Gubernur Kaltim, merupakan bukti kalau kelimanya tidak rela dan berusaha mempertahankan kedudukannya sebagai anggota DPRD yang terhormat.
Padahal, kelimanya sudah membuat pernyataan mengundurkan diri dari partai politik yang membawa mereka menjadi anggota DPRD dan juga sudah diberhentikan oleh parpol.
“Ya, ini contoh politisi yang tidak tahu malu,” ujarnya.
Partai Golkar tidak tinggal diam dengan maneuver para politisi Kota Samarinda tersebut. Partai akan memerintahkan anggotanya untuk tidak lagi mengikuti agenda-agenda DPRD Samarinda jika dipimpin oleh Alphad Syarif yang telah diberhentikan oleh Gubernur Kaltim.
Sementara Fahrizal dari Partai Hanura yang juga berhak menjadi pengganti Syaiful mengatakan, partai Hanura bersama dengan Golkar dan NasDem sebagai pihak yang dirugikan oleh manuver kelima politisi itu melihat masalah ini adalah upaya merusak demokrasi dan menghambat jalannya pemerintahan.
“Mereka sudah tahu harus keluar dari gedung DPRD, tapi berusaha untuk mempertahankan dengan memainkan celah-celah hukum,” ujar Fahrizal.
Sementara kubu Alphad Syarif tetap saja melakukan manuver. Mereka mengajukan gugatan ke PTUN Samarinda dengan sangkaan adanya perbuatan melawan hukum oleh Gubernur Kaltim Isran Noor yang menerbitkan SK pemberhentian mereka.
Gugatan telah didaftarkan ke PTUN Samarinda, dengan nomor registrasi registrasi 48-52/g/2018/PTUN.smr, Jumat (14/12/2018). Gugatan ditujukan kepada Gubernur Kaltim, Wali Kota Samarinda, dan Sekertaris DPRD Samarinda.
Alasan gugatan karena menganggap ketiga tergugat melawan putusan sela pengadilan negeri Samarinda, dengan nomor provisi 117/Pdt.G/2018/PN.smr. #le/beritakaltim.co