WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Baliho atau banner pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 yang terpasang di protokol Yos Sudarso Sangatta, Kutai Timur mendapat sorotan warga, khususnya para pendukung Capres nomor urut 01.
Alat peraga Kampanye (APK) tersebut tidak sesuai dengan penempatan dan banner tersebut diduga billboard premiun, hal ini menyalahi aturan PKPU nomor 23/2018.
Salah satu pendukung yang paling menyoroti APK itu adalah ketua Pospera Kutim Lukas Himuq. Ia menampilkan di media sosial. “Heeem BAWASLU KUTIM…”tulis Lukas dalam akun fecebook miliknya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kutim Andi mappasiling saat dihubungi wartakutim.co.id, mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan Panwalu kecamatan untuk meninjau lokasi dan mengkaji pelanggaran terhadap pemasangan APK tersebut.
“Kemarin pas hari libur (Nyepi), jadi hari ini baru panwaslu kecamat meninjau lokasi pemasangan bannar itu. Saya juga meminta panwaslu kecamatan untuk mengkajinya,”ungkap
Ia menambahkan, banner tersebut diduga melakukan pelanggaran karena terpasang di billboard berbayar dan terpasang di jalan protokol. Menurutnya, dalam aturan PKPU no. 28/2018 itu melanggar, kecualia banner atau baliho itu di pasang oleh pihak KPU yang desaingnya di berikan KPU dan dicetak serta dipasang oleh KPU sendiri.
“Kalau baliho dari KPU itu ada logo KPU nya, untuk pemasangan di jalan-jalan protokol, khususnya di tempat billboard premiun, jadi tanggungjawa KPU, bukan paslon yang memasang,”katanya.
Dia menegaskan, jika dalam kajian, baliho atau banner yang diduga melakukan pelanggar,maka itu wajib untuk diturunkan.”hari senin kami akan menerunkan itu, sementara ini, Tim Panwas Kecamatan sedang bekerja. Apalagi besok masuk hari sabtu dan besoknya minggu, maka hari senin kita akan turunkan,tapi sebelumnya kami akan menyurati Timses paslon tersebut”katanya.
Terkait dengan laporan masyarakat, Mappasiling mengakui, menerima laporan dari masyarakAt dari pesan singkat WhatsApp (WA) Masengger, dan belum ada laporan masuk secara tertulis,”ada beberapa yang melaporkan melalui WA termasuk dari ketua Pospra Kutim. Ini menjadi awal penguduan yang segera kami proses. Kalau terkait dengan laporan surat, belum ada masuk ke kami,”pangkasnya. (WAL)
Tonton : Profil & Biografi Irwan