Berita Pilihan

Disdukcapil Tetap “Service” Warga Dihari Libur

122
×

Disdukcapil Tetap “Service” Warga Dihari Libur

Sebarkan artikel ini
TUKAR SUKET : Kadisdukcapil Januar Harlian PLA, Imbau kepada warga Kutim yang telah mendapatkan Surat Keterangan (Suket) segera menukarkan dengan KTP-el (Foto: Dokumentasi Humas)

SANGATTA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengimbau masyarakat yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) segera melakukan perekaman. Sehingga dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 yang akan dihelat 17 April mendatang.

Kadisdukcapil Kutim, Januar Harlian, juga mengimbau bagi warga Kutim yang sebelumnya telah melakukan perekaman dan telah mendapatkan Surat Keterangan(Suket) bisa menukarkan suket tersebut ke Disdukcapil, untuk digantikan dengan KTP el yang telah dicetak pihaknya.

Untuk menghindari kesalahan dan pencetakan ganda, khususnya warga yang akan menukarkan Suketnya, Dia berharap, yang bersangkutan datang sendiri untuk mengambil KTP-el dan tidak mewakilkan suket tersebut kepada siapapun.

“Mulai tanggal 4 april 2019 warga Sangatta bisa langsung ke Disdukcapil untuk menukarkan Suketnya dan yang berada diluar Sangatta, sudah kami distribusikan melalui pihak kecamatan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ia menambahkan, bagi warga yang ingin melakukan perekaman KTP-el bisa melakukan perekaman di Kecamatan ataupun langsung ke Disdukcapil. Karena, mulai tanggal 4 hingga tanggal 17 April 2019 yang bertepatan dengan Pemilu, Disdukcapil terus melakukan pelayanan bagi masyarakat.

Khusus dihari libur seperti sabtu dan minggu, sambungnya, pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 wita – 14.00 wita. Dengan program yang dilakukan Disdukcapil ini, Januar berharap, dapat lebih memudahkan masyarakat untuk memiliki KTP-el serta dapat mensukseskan Pemilu serentak 2019.

“Kami berupaya memberikan yang terbaik dari berbagai segi, terutama dalam segi pelayanan kepada masyarakat. Karena bukan hanya untuk memberikan hak pilih dalam pemilu yang hanya 5 Tahun sekali, KTP-el ini juga sebagai sarana untuk memperoleh berbagai pelayanan publik, “terangya.(hms15)