Berita

Wakil Ketua DPRD Kutim Sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2018

149
×

Wakil Ketua DPRD Kutim Sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2018

Sebarkan artikel ini
Yulianus Sosialisasi Perda di Kantor Desa Swarga Bara

WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA Sejumlah anggota DPRD Kutai Timur, Mulai melakukan sosialisasi dua Peraturan Daerah yang telah di Sahkan DPRD Kutim pada akhir tahun 2018 lalu.

Kedua Perda yang telah disahkan tersebut adalah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dan Penjualan Produksi Usaha Daerah dan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan TV Kutim.

Salah seorang legislator yang terjun langsung sosialisasi Perda tersebut adalah wakil Ketua I DPRD Kutim Yuliasus Palanggeran. Politisi Partai Demokrat ini sosialisasikan Perda tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dan Penjualan Produksi Usaha Daerah.

Berdasarkan pantauan media ini, sosialisasi yang dilakukan di wilayah Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara itu disambut antusias oleh masyarakat setempat. Mereka tertib menyimak sampai akhir paparan dari Yulianus.

Ditemui usai sosialisasi, Ia berharap, apa yang disampaikan pada saat sosialisasi ini bisa langsung dipahami oleh masyarakat. Dan mengetahui isi pasal pasal, isi dalam Perda tersebut. “Semoga sosialisasi ini bisa memberikan pencerahan dan pemahaman. Sosialisasi Perda mengenai Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dan Penjualan Produksi Usaha Daerah,” Ujarnya.

Lebih Jauh ia menambahkan, sosialisasi perda dilakukan karena masyarakat penting untuk mengetahui produk hukum daerah itu. Sosialisasi dan bertemu langsung dengan masyarakat juga merupakan bagian dari tugas utama wakil rakyat. “Yaitu, kunjungan kerja sebagai anggota DPRD kepada masyarakat,” tuturnya.(WAL/ADV)