Berita

DPRD Hentikan Pembahasan Perda Tentang Perlindungan Anak. Ini Alasanya

356
×

DPRD Hentikan Pembahasan Perda Tentang Perlindungan Anak. Ini Alasanya

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD 1 Kutim Yulianus Palangiran

WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Wakil Ketua DPRD Kutim Yulianus Palangiran mengatakan, pihak eksekutif dan legislatif telah merancang sebuah Raperda yang menyangkut tentang kedisipilinan anak-anak dan pengawasan anak.

Di dalam draf raperda yang sudah di godok itu salah satu poinnya adalah mulai pukul 21.00 Wita tidak ada lagi anak-anak yang keluyuran diluar rumah atau wajib belajar dirubah.

“Reperdanya sudah di godok bersama Pemkab dan DPRD, ternyata ada reaksi dan kritisi dari masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) memprotes bahwa itu pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM). Inilah menjadi dilema buat kita ”kata Yulianus Palangiran Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Demokrat, saat ditemui liputankutim.com, diruang kerjanya, Selasa, 13/02/2019.

Karena Raperda itu dikritisi dan sorot oleh sejumlah LSM bahwa melanggar Hak Azasi Manusia ( HAM),sehingga inilah yang menjadi persoalan bagi kami. Niat kita untuk membuat perda perlindungan anak, tapi oleh LSM dianggap melanggar HAM.

Ditegaskan Yulianus,bahwa pada dasarnya Pemkab dan DPRD Kutim ingin membuat Perda demi untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dinilai cukup tinggi.

Dan bagi kami perlunya ada Perda itu karena tingginya obat-obatan yang merusak anak-anak generasi. Awalnya mereka hanya coba-coba kemudian lama -lama beralih ke sabu-sabu.

“Ini sangat tinggi resiko nya dan inilah pentingnya ada perda yang mengatur kesiplinan anak, tepi banyak yang tidak setuju. Itulah makanya dihentikan ”katanya (ADV/*)