Berita

Herlang Ingin Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Ditinjau Ulang

158
×

Herlang Ingin Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Ditinjau Ulang

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kutai Timur Kutim) Herlang Mappatitti

WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dipungut sebagai retribusi pembayaran atas penjualan hasil produksi usaha daerah. Tarif retribusi ini, bisa ditinjau ulang, maksimal dalam tiga tahun.

Diantara objek retribusi penjualan produksi  usaha daerah adalah penjualan produksi benih ikan,  yang dikelola oleh pemerintah daerah . Namun retribusi ini  tidak bisa ditarik  dari usaha  yang dikelola BUMN, Badan Usaha Milik daerah, atau milik swasta.

“Jadi hanya usaha milik pemerintah daerah saja, yang dibolehkan untuk ditarik retribusinya. Sementara milik BUMN, BUMD, swasta, tidak bisa ditarik. Ini sudah ada dalam ketentuan di Perda  No 1 tahun 2018, khususnya  dalam pasal 10 ayat 2 ,” kata Anggota DPRD Kutim, Herlang Mappatiti.

Adapun subjek retribusi penjualan produksi usaha daerah adalah perorangan, atau Badan Usaha yang membeli hasil produksi yang dimiliki atau dikelola ole pemerintah daerah.

Retribusi penjualan produksi usaha daerah digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Untuk mengukur tingkat penggunaan jasa yang bersangkutan,  diukur berdasarkan biaya yang dikeluarkan  dan produksi yang dihasilkan.

Sementara prinsip penetapan penarikan retribusi didasarkan pada penjualan produksi usaha, pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.  Dimana keuntungan dimaksud adalah keuntungan yang masih diperoleh jika retribusi ditarik, karena itu penarikan retribusi dilakukan dengan sangat efisien dan berorientasi pada harga pasar. Untuk melakukan penyesuaian, maka tarif retribusi ditinjau paling lama setiap tiga tahun sekali.  Peninjauan  ini dilakukan dengan terus memperhatikan  indeks harga, dan perkembangan ekonomi .  Dimana hasil peninjauan itu, dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).(ADV/*)