SANGATTA- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus memberikan kemudahan regulasi bagi developer (pengembang) dalam penerbitan izin pembangunan perumahan. Pernyataan ini disampaikan Bupati Ismunandar saat melakukan peletakan batu pertama pembangunan Perumahan Sangatta City tahap 2,3 dan 4 oleh PT Bawa Jaya Tama, jalan pendidikan, Jumat (2/8/2019).
Animo yang sangat besar tehadap kebutuhan perumahan ini tentu harus segera dijawab, caranya dengan memberikan kemudahan regulasi bagi pengembang yang ingin berinvestasi di Kutim.
“ Prosedur penerbitan izin sudah bisa secara online, jalur birokrasinya disederhanakan, jangka waktunya juga sudah cepat biaya yang jelas dan transparan,” jelas Ismu.
“Kebijakan ini sejalan dengan program Nawacita Presiden RI, Joko Widodo mengenai tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif serta pembangunan rumah murah bersubsidi,” tambah Ismunandar.
Ismu menjelaskan bahwa rata-rata harga sewa rumah di Sangatta Rp 800 ribu – Rp 1,500 ribu per bulan. Meski begitu rumah tersebut tidak menjadi hak milik kita.
“Jadi lebih baik mengambil perumahan ini, angsurannya juga tidak berat 800 ribu – 1,3 juta dan sudah pasti menjadi hak milik. Fasilitas sudah lengkap, jalan, air dan listrik,” jelasnya.
Ismu menyampaikan dalam program kerja Pemkab Kutim mengutamakan kebutuhan dasar bagi masyarakat, seperti penyediaan air bersih, listrik, jalan termasuk perumahan, kesehatan dan pendidikan.
“ Tidak perlu yang monumental, cukup kebutuhan dasar yang langsung bisa dinikmati masyarakat,” tegasnya.