Berita PilihanPeristiwa

Pengusaha Travel Meminta Dishub Kutim Menertibkan ijin Travel di Sangatta

187
×

Pengusaha Travel Meminta Dishub Kutim Menertibkan ijin Travel di Sangatta

Sebarkan artikel ini

Sangatta, Wartakutim.com – Ratusan karyawan dan pengusaha Travel di kota Sangatta yang tergabung dalam Asosiasi Travel Sangatta (ATS) menggelar aksi unjukrasa di depan kantor DPRD Kutai Timur, Rabu (15/1/2014). Mereka menolak masuknya travel travel baru di Sangatta.

Selain menggerlar orasi, pengunjukrasa juga menggelar spanduk yang bertuliskan penolakan masuknya pengusaha travel di luar asosiasi ATS. Tidak hanya itu pengunjuk rasa juga meminta ke DPRD untuk di lakukan hearing terkait dengan permasalan tersebut. Dalam aksi tersebut puluhan aparat keamanan dari Kepolisian dan Satpol PP untuk mencegah terjadinnya keributan.

Menurut ketua asosiasi ATS, Sunaryo, masuknya travel baru di Sangatta akan sangat merugikan pengusaha travel di kota itu. Dan selain itu dia juga mengharapkan pemkab kutim untuk tidak memberikan ijin kepada pengusaha travel yang baru akan merintis disangata.

“Kami juga meminta dishub kutim untuk menertibkan travel travel baru yang tidak tergabung di dalam naungan ATS.” Ujar ketua Asosiasi, Sunaryo kepada wartawan di temui usai melakukan hearing dengan anggota DPRD dan dishub Kutim.

Sementara itu kepala dinas Perhubungan dan Kominfo kutim, Johansyah Ibrahim ketika di temui usai menggelar hearing bersama pendemo, mengatakan, untuk ijin travel dishub kutim tidak berhak mengeluarkan ijin pengoprasian travel, yang berhak dalam hal tersebut Dishub provinsi

“Kalau untuk menerbitkan ijin kami tidak berhak untuk mengeluarkannya ijin tersebut. Kami di sini hanya bisa memberikan rekomendasi untuk keluarnya ijin dari provensi.

Terkait dengan pelarangan travel baru masuk di Sangatta, Johansyah kembali menegaskan, semua wewenang ada di Dishub Provinsi Kaltim.” Kalau untuk menertibkan ijin hanya itu yang  bisa kami respon. Jika diluar dari pada itu kami tidak memenuhi tuntutan pendemo kerena semua wewenan Provinsi apa yang di tuntut’ tutupnya. .(IA/WK02)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.