SANGATTA – Walaupun sebelumnya 5 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Kutim sudah dilakukan pemecatan tidak hormat, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Namun dari 7 orang mantan ASN yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Negara (PTUN), 5 orang diantaranya dikabulkan gugatannya oleh PTUN Samarinda.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Kabupaten Kutai Timur H. Irawansyah usai mengikuti acara coffee morning di ruang meranti Kantor Bupati Kutim, pada Senin (2/9) pagi. Menurutnya dari 7 ASN yang mengajukan gugatan ke PTUN Samarinda dengan tergugat Bupati Kutai Timur. 5 diantaranya sudah dinyatakan menang di pengadilan tata usaha negara atau PTUN Samarinda, beberapa waktu lalu. Sementara 2 orang diantaranya gugatannya tidak di kabulkan.
Selain itu, setelah adanya putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Maka seperti yang disampaikan Bupati Kutim Ismunandar sebelumnya, apabila ke 5 mantan ASN itu menang, maka Pemkab Kutim tak perlu lagi mengajukan upaya banding ke pengadilan. “Bupati sudah pernah berjanji apabila mereka menang, pemkab Kutim tak perlu lagi untuk banding”. jelasnya pada wartawan.
Untuk diketahui seperti yang di beritakan sebelumnya, Bupati Kutim Ismunandar mengaku dengan terpaksa harus melakukan pemecatan terhadap 13 orang PNS dilingkungan Pemkab Kutim, pada awal tahun 2019 lalu. Lantaran dirinya telah mendapatkan teguran langsung dari KPK.
Untuk itu, dirinya menyarankan agar keseluruh ASN tersebut bisa mencari keadilan sendiri melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, jika mereka bisa menang. Maka ASN tersebut bisa kembali bekerja sebagai Pegawai Pemkab Kutim. (Arso)