Berita

Kursi Wakil Ketua DPRD Kaltim diisi Politisi Partai Gerindra dan PAN

160
×

Kursi Wakil Ketua DPRD Kaltim diisi Politisi Partai Gerindra dan PAN

Sebarkan artikel ini
Ketua Sementara dan Wakil Ketua Sementara DPRD Kaltim, H Makmur HAPK dan Muhammad Samsun, pimpin Rapat Paripurna Ke-I DPRD Kaltim Periode 2019-2024, Kamis (5/9/2019). (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA – Dua kursi unsur pimpinan DPRD Kaltim Periode 2019-2024, yakni wakil ketua sudah terisi. DPP Partai Gerindra sudah memutuskan dan menetapkan H Andi Harun dan DPP Partai Amanat Nasional (PAN) juga sudah memutuskan dan menetapkan Sigit Wibowo. Sedangkan PDI-Perjuangan belum memasukkan nama untuk mengisi kursi wakil ketua, begitu pula dengan DPP Partai Golkar, juga belum menyampaikan nama untuk jabatan ketua.

Demikian terungkap dalam Rapat Paripurna Ke-I DPRD Kaltim Periode 2019-2024 yang dipimpin langsung Ketua Sementara DPRD Kaltim, H Makmur HAPK bersama Wakil Ketua Sementara, Muhammad Samsun, Kamis (5/9/2019) dan penjelesan Ketua Fraksi PAN, Baharunddin Demmu kepada Niaga.Asia, seusai rapat.

Menurut Makmur, karena kewenangan pimpinan sementara sangat terbatas dan perkembangan terakhir Partai Gerindra sudah menyampaikan nama Andi Harun, disusul PAN beberapa hari kedepan menyampaikan nama Sigit Wibowo, maka dia akan menugaskan Sekretaris DPRD Kaltim, HM Ramadhan berkomunikasi dan berkonsultasi ke Kemendagri, apakah bisa diproses Surat Keputusan Mendagri untuk  menetapkan dan memutuskan terlebih dahulu, kedua nama yang sudah masuk.

Dikatakan, dia mendukung dan setuju, unsur pimpinan dewan secepatnya diisi oleh pimpinan definitif, meski baru di wakil ketua, karena hal itu sangat penting, supaya anggota yang duduk di pokja (kelompok kerja) Tata Tertib, Eksternal, dan Internal, apa bila perlu konsultasi ke Kemendagri mendapatkan dukungan keuangan, karena surat tugasnya sudah diteken unsur pimpinan definitif.

“Sekarang ini kondisinya, sesuai ketentuan yang berlaku, kami yang dipimpinan sementara saja yang bisa mendapatkan dukungan keuangan untuk melaksanakan dinas luar. Pimpinan sementara juga tidak berhak meneken perintah tugas dan sekaligus diback-up biaya perjalanan oleh sekretariat,” terang Makmur.

Ketua Fraksi PAN, Baharuddin Demmu, usai rapat paripurna menjelaskan, DPP PAN sudah menetapkan Sigit Wibowo mengisi kursi wakil ketua DPRD Kaltim Periode 2019-2024. Surat DPP sudah diterima DPW PAN Kaltim, tinggal meneruskan ke DPRD Kaltim. “Sudah pasti,” katanya.

Baik Andi Harun maupun Baharuddin Demmu mengatakan, pengusulan pengisian kursi unsur pimpinan ke Mendagri, sudah bisa diproses walaupun Golkar dan PDI-P belum menyerahkan nama. “Prosesnya bisa menyampaikan nama-nama yang sudah ada, tidak ada aturan yang melarang. Tapi kalau dalam beberapa hari ini Golkar dan PDI-P juga sudah menyampaikan nama, bisa dikirim ke Mendagri bersamaan,” kata Andi Harun.

Ketua Fraksi Golkar, Sarkowi V Zahry maupun Sekretaris Fraksi PDI-P, Ananda Emir Moeis  yang ditemui terpisah, sama-sama mengatakan, nama-nama yang akan duduk di kursi ketua dan wakil ketua belum diputuskan dan ditetapkan di DPP masing-masing. “Kalau dari DPP PDI-P, bisa jadi sudah diputuskan minggu depan,” kata Ananda.

Sementara ini DPP Partai Golkar sudah menempatkan Makmur di Ketua Sementara DPRD Kaltim, dan PDI-P menempatkan Muhammad Samsun sebagai Wakil Ketua Sementara. Golkar berhak mengisi kursi ketua karena perolehan kursinya di Pemilu April lalu untuk  DPRD Kaltim sebanyak 12 kursi, PDI-P (11), Gerindra (8), dan PAN sebanyak 5 kursi. (001/niaga.asia)