SANGATTA – Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Kutai Timur pada Jum’at (13/9) ini mengadili 1.488 Perkara terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Angka meningkat tajam setelah pihak Kepolisian menggelar Operasi Patuh Mahakam 2019 yang berlangsung sejak 29 Agustus hingga 11 September 2019 lalu.
Kepala Pengadilan Negeri Sangatta Rahmat Sanjaya, SH, MH didampingi Humas PN Sangatta Pungky Maradona, SH, MH mengatakan bahwa untuk perkara tilang di PN diputus pada tiap hari Jum’at untuk setiap minggunya.
Para pengemudi kendaraan bermotor yang terkena tilang tidak lagi harus menjalani sidang tilang di pengadilan. Pelanggar hanya perlu membayar denda di Kejaksaan Negeri. Hal ini sudah dilakukan sejak 2017 silam, dengan dasar Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016.
“Ada 1.488 perkara tilang rata-rata didomoninasi kendaraan roda dua, lalu kendaraan roda empat. Jumlahnya membengkak karena adanya gelar Operasi Patuh Mahakam 2019 yang dilakukan oleh pihak Satlantas Polres Kutim, sehingga banyak terjaring pengguna yang melanggar aturan lalu-lintas,” tegas Pungky Maradona.
PN Sangatta juga memberikan kemudahan bagi pelanggar, untuk mengetahui denda tilang. Yakni pelanggar cukup mengetikan nomor kendaraan atau nomor tilang pada fasilitas form pencarian dalam aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) dan atau pada papan pengumuman yang ada di kantor Pengadilan Negeri Sangatta.