Berita PilihanHukum Dan Kriminal

Miliki Sabu, Dua Pria di Muara Wahau Ditangkap Polisi

712
×

Miliki Sabu, Dua Pria di Muara Wahau Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Dua pria di Muara wahau ditangkap Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur, saat sedang asyik berbaring di kamar pada sebuah rumah di Jl Poros Muara Wahau RT 13, Desa Wanasari pada Kamis (16/1/2020) sore. Penangkapan ini bersadarkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi aksi peredaran dan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.

Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasat Reskoba Iptu Chandra Buana menyebutkan dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan terhadap tersangka SDN alias Doyok dan SPL alias Ipul. Pihaknya menemukan 1 poket besar jenis sabu dengan berat 49,06 gram beserta plastik pembungkusnya.

“Penangkapan terjadi tepat pukul 17.20 Wita, sabu tersebut ditemukan dalam sebuah amplop yang dibungkus pada kotak warna putih yang berada pada kasur atau tempat tidur dalam kamar,” tegas Kasat Reskoba Polres Kutim.

SDN sendiri merupakan warga Jl Poros Muara Wahau di SP3 RT 01 Desa Makmur Jaya, yang pada saat itu sedang berkunjung ke rumah SPL yang menjadi lokasi penangkapan oleh Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur.