Berita PilihanWarta Parlementeria

Raperda Tata Niaga dan Pembatasan Angkutan Buah Sawit, Solusi Untuk Masyarakat dan Daerah

320
×

Raperda Tata Niaga dan Pembatasan Angkutan Buah Sawit, Solusi Untuk Masyarakat dan Daerah

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Kabupaten Kutai Timur merupakan salah-satu kabupaten penghasil tandan buah sawit segar terbesar di Kalimantan Timur, maupun Indonesia. Sejak berdiri pada tahun 1999 lalu, selain terkenal sebagai penghasil batu bara daerah ini terus mengembangkan kegiatan agribisnis yang berimbas pada makin maraknya perkebunan kelapa sawit hingga ke daerah-daerah pedalaman.

Untuk melindungi para petani-petani kelapa sawit di Kutim, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Insiatif, kemudian mengusulkan Raperda Tata Niaga dan Pembatasan Angkutan Buah Sawit. Dengan maksud menjadikan langkah-langkah kongkrit dilapangan terkait perlindungan dan membawa dampak keadilan bagi petani-petani kelapa sawit.

Diakui oleh politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Kutai Timur Uce Prasetyo, dengan dimasukannya Raperda Tata Niaga dan Pembatasan Angkutan Buah Sawit dalam 9 Raperda Inisiatif DPRD Kutim tahun 2020. Maka asas perlindungan dan kesejahteraan bagi petani-petani kelapa sawit dapat terjamin, bagaimanapun geliat perkebunan kelapa sawit turut membantu meningkatkan perekonomian masyarakat di daerah.

“Terkait Raperda Tata Niaga dan Pembatasan Angkutan Buah Sawit, kita bisa melihat pengalaman daerah lain, semisal di Kabupaten Penajam Paser Utara. Selain itu perlu diketahui Sekretaris Dewan (Sekwan, red) juga memiliki pengalaman terkait perihal angkutan buah sawit, karena Beliau sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan. Tentu masukan-masukan yang ada, akan memperkuat jalannya Raperda ini menjadi Perda,” terangnya saat di wawancarai.

Lebih jauh anggota DPRD Kutim ini menyebutkan, jalan-jalan di Kutim khususnya yang sering dilintasi angkutan buah sawit sering melintasi jalan dan melebihi kapasitas jalan. Untuk itulah ketika terjadi kerusakan jalan, tidak ada kontribusi terhadap perbaikan dan peningkatan kualitas jalan. Raperda ini diharapkan dapat menjadi win-win solution yang berdampak nyata baik bagi pelaku usaha perkebunan maupun masyarakat.

“Kita ingin bagaimana agar lebih teratur mengenai pembatasan angkutan buah sawit. Agar seimbang antara beban dan tanggungjawab, walaupun teknis dasarnya belum sepenuhnya diketahui, namun secara garis besarnya dapat dikatakan seperti itu. Sehingga Dishub Kutim punya otoritas mengatur perihal itu. Agar jalan kita memiliki umur dan masa pakai yang lebih lama, maka perlu diatur tonasenya,” tutup Uce Prasetyo. (Adv)