Sangatta, Wartakutim.com – Kejaksaan Negeri (Kajari) Sangatta, menuruturkan, akan memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim, terkait dengan Kasus dugaan korupsi mantan camat Long Masengat JU, yang sudah ditetapkan tersangkan pada Jumat, (17/1) pekan lalu.
“Kami sudah memeriksa bendahara camat Long Masenga. Selain itu kami akan memanggil bagian keuangan pemkab (Kutim) dan Sekda (Sekertaries Daerah-red) terkait dengan terkait kasus mantan Camat JU.” Ujar Kasi Intel Kejari Sangatta Dodi Gazali Emil, SH Kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/1).
Lebih lanjut dia menambahkan, kasus ini awalnya merupakan hasil audit dari Inspektorat wilayah Kutim, dan pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus ini.”Awalnya Ini dari hasil audit Inspektorat Kutim, Ada audit internal Sendiri yang diserahkan ke Kejari untuk dilakukan penyidikan terhadap JU,” Katanya
Seperti diwartakan sebelumnya, tim penyidik Kejari Sangatta menetapkan mantan camat JU sebegai tersangka Kasus dugaan korupsi, dengan tidak mengembalikan sisa Uang Persediaan (UP) kecamatan tahun 2008 senilai Rp 600 juta.
“Ya benar, Ju memang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (18/1) lalu. Rencananya, dalam waktu dekat akan kami panggil lagi untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka,” kata Kajari Sangatta Didik Farkhan Alisyahdi SH, Minggu (19/1) Pekan lalu,dihubungi melalui telepon selulernya.
Dia menerangkan, saat tersangka masih menjabat sebagai Camat Long Mesangat, pada tahun anggaran 2008 terdapat sisa anggaran senilai Rp 600 juta. Sesuai ketentuan, sisa UP ini harusnya langsung dipertanggungjawabkan dan disetor ke kas negara. Namun oleh tersangka, uang itu justru tidak dikembalikan. Bahkan sampai tidak lagi menjabat sebagai Camat dan kini menempati posisi Kabid di salah satu SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), dana tersebut tetap tak kunjung dikembalikan.
“Laporan ini sudah masuk di inspektorat sejak lama, dan bahkan sudah menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Tersangka juga sudah diberi waktu untuk mengembalikannya. Tapi, hingga 5 tahun berjalan, belum juga dikembalikan. Maknya setelah tercium kami, langsung dinaikan ke tingkat penyidikan,” jelasnya (WK02/Wal)