BeritaWarta Parlementeria

Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 1951 Harus Dipahami Masyarakat

644
×

Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 1951 Harus Dipahami Masyarakat

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Menegakkan aturan ketenagakerjaan dapat terwujud jika semua pemangku kepentingan mau menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia. Mengingat selama ini banyak problem-problem ketenagakerjaan terjadi kareana pengawas ketenagakerjaan kurang maksimal melakukan tugasnya.

Yuli Sa’pang anggota DPRD Kutai Timur menegaskan bahwa masyarakat dan karyawan berhak mengetahui lebih dekat tentang peran dari pengawas ketenagakerjaan, dimana mereka berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional untuk mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

“Sebagaimana bunyi UU No 3 Tahun 1951 dalam Pasal 1, tugas pengawas ketenagakerjaan antara lain: mengawasi berlakunya undang-undang dan peraturan perburuhan. Lalu mengumpulkan bahan-bahan tentang hubungan kerja dan keadaan perburuhan,” jelasnya,

Selain itu politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) ini menambahkan tugas pengawas ketenagakerjaan selanjutnya adalah mennjalankan pekerjaan yang diamanatkan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

“Didaerah tentu harus hadir pula Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan, dimana mereka diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terkait tindak pidana ketenagakerjaan,” ungkapnya tegas.

Sehingga penting pula bagi pelaku hubungan industri yang harus sama-sama berperan aktif mengikuti aturan ketenagakerjaan. Baik itu pengusaha, pekerja, dan pemerintah harus sama-sama menjalankan Tugas, Pokok, dan Fungsinya (Tupoksi, red) dengan benar. (Adv)