Sangatta, Wartakutim.com – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutai Timur, memastikan Peraturan Daerah (Perda), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutim, akan disahkan awal tahun 2014 ini.
“Raperdanya Sudah mulai dibahas di DPRD Kutim, hari kamis lalu. dan kami masih menunggu rapat paripurna selanjutnya. kami sudah menerima surat dari DPRD untuk mengikuti rapat paripurna mendengarkan pandangan Fraksi Fraksi”Kata Kepala Bappeda Kutim, Suprihanto. kepada wartawan ketika ditemui diruang kerjanya, Senin Kemarin.
Menurutnya, raperda RTRW kutim, seharusnya sudah mulai dibahas sejak akhir tahun 2013 lalu. Namun molornya raperda itu dibahas di DPRD kutim, karena ada kendala tehnis,yang tidak diungkapkan oleh Suprihanto.
Dikatakannya, walau provinsi Kaltim belum membuat perda RTRW, dan juga baru akan diperdakan pada tahun ini, tidak masalah jika Kutim lebih dulu membuat perda RTRW.
“Kita kan juga memiliki wilayah sendiri, dan apa ada pada bagian dari RTRW Kaltim kami sudah memisahkannya. yang menjadi masalah antara RTRW Kaltim dan Kutim permasalahannya ada pada kawasan TNK.”Katanya
“Pembahasan Perda RTRW Kutim tidak perlu menunggu pembahasan dan pengesahan di DPR RI yang saat ini sedang berjalan” Sambungnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, dengan adanya perda, minimal masing-masing instansi yang berkompeten akan melihat kawasan tidak boleh dan tidak boleh dilalui. tidak dengan semaunya untuk melakukan pembangunan, sebab dalam perda sudah diatur sesuai tupoksi masing masing.
“Jika Perda RTRW tidak disahkan pada tahun ini maka pembangunan di kutim bisa jadi terhambat, karena ada peraturan perundang undang dan peraturan Menteri PU (Pekerjaan Umum) yang telah mengatur untuk pelaksanaan pembangunan didaerah.” Ungkapnya.
“Selain itu dari pusat untuk pembangunan tidak akan dicairkan oleh pusat, jika perda RTRW Kabupaten, Kota dan Provinsi belum ada maka pusat tidak akan mau mencairkan dana kedaerah.” Tutupnya