Berita

KPU Kutim Gelar Sosialisasi Tata Cara Pencalonan Kepala Daerah

212
×

KPU Kutim Gelar Sosialisasi Tata Cara Pencalonan Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini
Foto: Sosialisasi tata cara pencalonan Kepala Daerah Kutim Tahun 2020, yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Kutim Ulfa Jamiatul Farida, di Hotel Royal Victoria.

WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA– Menjelang pilkada serentak tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur (Kutim) melakukan Sosialisasi terkait tata cara pencalonan bakal pasangan calon kepala daerah.

Adapun sosialisasi yang digelar di Hotel Royal Victoria, pada Sabtu (15/8/2020) kemarin, dibuka langsung oleh Ketua KPU Kutim Ulfa Jamiatul Farida dan dihadiri oleh beberapa perwakilan partai politik, perwakilan LSM, serta operasi Perangkat daerah terkait.

Pada kesempatan itu Ulfa Jamilatul Faridah menyatakan, semua bakal calon peserta nantinya harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU.

Ia menjelaskan perlunya dilakukan sosialisasi tata cara pencalonan pasalnya pendaftaran bakal pasangan calon pada pilkada tahun ini  agak berbeda dari sebelumnya dikarenakan adanya bencana non alam pandemi Covid-19.

“Perlu ada penyesuaian, contohnya tidak lagi konvoi, tidak ada kerumunan, mungkin nanti yang hadir hanya pengurus partai politik, dengan bakal calonnya,” kata dia.

Meski demikian ia melanjutkan, tidak menutup kemungkinan simpatisan bakal diizinkan menyaksikan dengan teknis menggunakan layar lebar di luar kantor.

Sementara itu pemateri Rudiansyah selaku Ketua KPU Kaltim menjelaskan, sesuai waktu proses pilkada yang telah ditetapkan, maka pendaftaran kurang lebih akan dimulai 1 bulan lagi.

“Pendaftaran kita akan mulakan di tanggal 4 September hingga sampai tanggal 6 September,” ungkapnya.

Mengingat prosedur pendaftaran agak berbeda dari biasanya sebab adanya pandemi covid-19 dan waktu pendaftaran yang hanya berlangsung selama 3 hari, Ia meminta untuk para pendaftar memaksimalkan waktu yang telah disediakan.

Selain itu Ia juga berharap bakal pasangan calon nantinya, harus memenuhi prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU.

Terutama kata dia dalam hal rekomendasi dukungan dari partai politik terhadap pasangan calon yang tidak bisa ditarik kembali apabila paslon sudah mendaftar ke KPU.

“Itu perlu saya sampaikan agar jangan sampai terulang lagi, karena muncul lagi rekomendasi belakangan kemudian mau ditarik, kecuali belum didaftar ya itu silahkan, silahkan bersepakatlah diluar,” pungkasnya. (Bian)