WARTAKUTIM.CO.ID,SANGATTA – Fraksi PDI Perjuangan melihat, terjadinya penurunan Target Anggaran PAD dari Rp.200 miliar, dalam APBD Murni 2021 turun menjadi Rp.169 miliar pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, artinya terjadi penurunan target sebesar Rp.31 miliar.
“Pada tahun 2020 Realisasi PAD sebesar 214.021.234.385,59, sedangkan Realisasi yang dilaporkan Pemerintah pada Semester I ditahun 2021 pada bulan Juli sebesar Rp. 92.765.332.436,94 atau 54,74%,” Terangnya
Berdasarkan hal diatas, Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada Pemerintah Daerah dengan semangat melakukan peningkatan PAD agar terus mengoptimalkan potensi-potensi daerah bukan hanya sebagai slogan saja, namun harus dibarengi dengan kegiatan pendukung melalui kebijakan-kebijakan daerah.
“sebagai contoh retribusi KIR (Uji Kelayakan Kendaraan) di tahun 2021 dari target capaian retribusi sebesar 700 juta rupiah, namun laporan pada semester I hanya terealisasi sebesar 700 ribu rupiah. Kendala yang terkait dengan hal tersebut harus segera diselesaikan dengan tindakan nyata dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur,” Contohnya
Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah terdapat 11 jenis Pajak yang kewenangan penarikannya diserahkan kepada Kabupaten.
“Berkurangnya PAD sebesar 31 milyar menandakan bahwa Pemerintah Daerah perlu melakukan pengkajian regulasi agar terjadi peningkatan pendapatan asli daerah yang bersumber dari 11 jenis pajak yang menjadi urusan Pemerintah Daerah,” Katanya (ADV)