Berita

Seluruh Fraksi Di DPRD Kutim Sepakat Raperda RPJMD di Sahkan Menjadi Perda

331
×

Seluruh Fraksi Di DPRD Kutim Sepakat Raperda RPJMD di Sahkan Menjadi Perda

Sebarkan artikel ini

Rapat paripurna ke 36 terkait penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Mennegah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutim tahun 2021-2026 dan pengesahannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, yang berlangsung di Gedung DPRD Kutim.

Seluruh fraksi yang ada di DPRD setempat menyetujui Raperda RPJMD 2021-2026 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Pansus RPJMD 2021-2026 Agusriansyah Ridwan mengungkapkan dalam pemyampaian laporan hasil kerja Pansus, pihaknya menyampaikan ada 12 poin rekomendasi pansus yang disampaikan kepada pemerintah yang dianggap paling penting. Seperti bagaimana optimisme Pemerintah dalam meningkatkan APBD dengan cara menggenjot peningkatan PAD.

“Lima tahun kedepan ini antara visi misi Bupati tahapan realisasinya itu yang kita cermati. Misalnya di persoalan Infrastruktur, kita menginginkan ada grand desainnya. Misalnya ada beberapa ruas jalan yang butuh pemeliharaan dan berapa yang membutuhkan pembangunan. Terutama antar kecamatan yang belum selesai itu di hitung baik-baik, agar penggaran setiap tahunnya sudah memiliki grand desain agar betul-betul itu bisa di hitung kebutuhan anggarannya,” paparnya.