WARTAKUTIM.CO.ID,SANGATTA – Warga desa Wanasari kecamatan Muara Wahau, kabupaten Kutai Timur meminta Pemkab Kutai Timur untuk perintahkan panitia Pilkades segera melaksanakan pemungutan ulang, karena ada kecurangan.
Hal itu dikatakan Andi Anto Ali Agus Kuasa Hukum pendamping Budi Mulyo Calon Kepala Desa Wanasari nomor urut 4, saat memberikan keterangan Pers dengan Liputankutim.co di lokasi parkiran kantor bupati kamis siang.
“Warga Desa Wanasari dan saya sebagai kuasa hukum pendampingi meminta Bupati perintahkan panitia untuk dilakukan pengumutan suara ulang, karena hanya selisih 5 suara Pak Budi dengan Incumben pak Mahmud ”kata Andi Anto Ali Agus di Halaman kantor bupati di Bukit Pelangi Sangatta, Kamis, 18/11/2021
Kuasa Hukum Andi Anto yang datang ke kantor bupati bersama puluhan warga pendukung Budi Mulio untuk bertemu bupati menyampaikan keberatannya, namun tidak berhasil bertemu bupati dan hanya bertemu dengan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( Bapemas PemDes) Yuriansyah
Menurut Kuasa Hukum Andi Anto, sudah empat hari di Sangatta mengejar keadilan, dan hari ini kita sudah diterima di Kantor Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dengan mengadakan pertemuan dengan mereka dan membahas tentang kecurangan yang kami temukan pada Pilkades di Desa Wanasari Kecamatan Muara Wahau.
“Kecurangan yang kami temukan adalah berbentuk undangan ganda dan DPT ganda yang angkanya sangat lumayan banyak”jelas Anto benarkan sejumlah pendukung.
Andi Anto Ali Agus mengatakan, kalau permintaan pemilihan ulang ditak dilakukan, maka kami akan datang lagi dengan massa yang lebih besar. Kemudian langkah yang akan dilakukan adalah membawa kasus ini ke ranah hukum ke Pengadilan.
“Kami berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan baik, tanpa harus ke pengadilan. Tapi kalau tidak ada pemilihan ulang , maka PTUN akan ditempuh”katanya.