WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) pada Kamis (12/9) menyerahkan uang sitaan senilai lebih dari 2,5 miliar rupiah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur sekira pukul 13.00 WITA.
Uang hasil sitaan kasus korupsi itu diserahkan Kajari Kutim Henriyadi W Putro dan diterima Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang didampingi Kepala BPKAD Teddy Ferbrian. Serah terima berlangsung di Kejaksaan Agung Kutai Timur.
Saat menyerahkan dana sitaan tersebut, Kejari membeberkan beberapa hasil kasus terkait korupsi 2021, antara lain 5 kasus untuk penyidikan perkara korupsi, 7 penuntutan, dan 1 banding sesuai hukum.
Dari kasus tersebut, enam kasus telah dieksekusi, berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 2.545.667.497. Sedangkan uang yang disita dalam penyidikan sebesar Rp. 3.154 miliar, sehingga dana negara yang berhasil diselamatkan tahun ini bernilai lebih dari Rp. 5.700 miliar.
Meski telah berhasil menghemat miliaran rupiah uang negara, Kajari didampingi beberapa jaksa lainnya mengaku masih memiliki pekerjaan rumah, yakni satu orang koruptor yang menjadi Daftar Pencarian Orang.
Selain kasus penyidikan, Kajari juga mengusut satu kasus, namun dilakukan penyidikan secara umum yakni akuisisi Solar Cell Home System di Kantor Penanaman Modal (PTSP) pada 2020.
“kami berharap, dalam waktu tidak terlalu lama, proses penyidikan umum ini akan berlanjut penetapan tersangka. Kasus ini dalam perhitungan kerugian negara,” katanya.
Adapun beberapa kasus yang telah diselesaikan diantarinya adalah perkara pembuatan Sumur Bor pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai timur Tahun Anggaran 2019, dengan tersangka RR, RA FM, WN. Selain itu, ada perkara penyalahgunaan Alokasi Dana Desa tahun 2017 dan Dana Desa Tahap 1 TA. 2017 Desa Himba Lestari, atas nama terdakwa PS. Serta perkara pengadaan dan Pemasangan Mesin Genset 350 KVA dan Panel Sinkron di Desa Senambah Kecamatan Muara Bengkal Kabupaten Kutai Timur dengan terdakwa WAM. Juga ada penyelewengan Pembayaran Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan terdakwa berinisial K dan S.
“Untuk kasus upaya banding adalah kasus Penyelewengan Pembayaran Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Terdakwa K dan S,” jelasnya.
“Dari kasus yang telah berkekuatan hukum tetap, semua kerugian negaranya telah dibayar, sesuai dengan hasil audit BPKP,” jelasnya.
Dijelaskan, dana Rp2,5 miliar lebih yang dikembalikan ke kas daerah (Kasda) merupakan pengembalian dari kasus pengadaan sumur bor Rp89.125. juta lebih, termasuk Rp94.610 juta, juga dari kasus Sumur Bor pada Dinas Pekerjaan Umum. Sementara Rp2.361 miliar lebih, dari kasus pengadaan dan pemasangan mesin Genset 350 KVA dan Panel Sinkron di Desa Senambah Kecamatan Muara Bengkal Kabupaten Kutai Timur dengan terpidana berinisial WAM (WAL)