AdvetorialBeritaBerita Pilihan

Tindak Lanjuti Laporan Soal Tambang di Teluk Pandan – Pemkab Kutim Koordinasi dengan KLHK

545
×

Tindak Lanjuti Laporan Soal Tambang di Teluk Pandan – Pemkab Kutim Koordinasi dengan KLHK

Sebarkan artikel ini

Wartakutim.co.id, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menunggu hasil evaluasi Tim Pengawas Lingkungan Hidup di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, terkait perihal kegiatan pertambangan batubara tanpa izin di Desa Suka Damai Kecamatan Teluk Pandan.

Hal ini diterangkan oleh Plt Asisten I Pemerintahan Umum dan Kesra Setkab Kutim Trisno pada Jum’at (12/8/2022) kemarin. Diterangkannya jika Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Kutim telah bergerak, berdasarkan surat pelimpahan penyelesaian kasus adanya kegiatan pertambangan batubara tanpa izin di Desa Suka Damai.

“PPLHD Kutim terus berkoordinasi dengan Tim Pejabat Pengawasan Lingkungan Hidup di Kementerian Lingkungan Hidup. Koordinasi pertama berlangsung pada 27 Juni dan kedua pada 10 Agustus lalu. Sebelumnya kita juga menggandeng tim laboratorium, dalam rangka untuk mengetahui apakah terdapat pencemaran atas aktivitas tambang tersebut,” jelas Trisno.

Perlu diketahui sebelumnya pada Coffee Morning di Kantor Bupati, Senin (04/07/2022). Plt Camat Teluk Pandan Anwar melaporkan ada kegiatan tambang ilegal yang masuk ke desa di wilayah kecamatan yang dipimpinnya. Aktivitas tambang tersebut diketahui tidak berkoordinasi dengan pihak kecamatan maupun desa. Hanya ada persetujuan dengan pemilik lahan saja.

“Kita mengantisipasi agar jangan ada gejolak kedepannya, terkait aktivitas tambang. Terlebih keberadaanya dekat badan jalan, yang ada tebing. Khawatir jika musim hujan datang, lantas menyebabkan longsor hingga kemacatan jalan. Untuk itu saya memohon arahan Bupati terkait hal ini,” ungkapnya.