Berita PilihanPeristiwa

Audit BPK Provinsi Kaltim Di Kutim, Melanjutkan Hasil Audit Dari Pusat

180
×

Audit BPK Provinsi Kaltim Di Kutim, Melanjutkan Hasil Audit Dari Pusat

Sebarkan artikel ini

Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim Fernando Silalahi mengatakan, selama satu bulan berada di Kutai Timur, BPK Kaltim akan bertugas selama 30 hari masa kalender untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dan 5 hari akan melakukan pemantauan terhadap penyelesaian kerugian negara.

Menurut Fernando, Pemeriksaan yang dilakukan BPK Kaltim merupakan bagian dari pemeriksaan yang dilakukan BPK pusat. Dan sisa melanjutkan hasil audit dari pusat. Pemeriksaan ini berdasar peraturan pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2006 tentang BPK

“Pemeriksaan ini rutin dilakukan tiap tahunnya dan , tentunya bertujuan untuk mengevaluasi hasil kinerja pemkab Kutim. Hasil audit BPK Kaltim nantinya tidak akan berbeda dengan hasil audit dari BPK Pusat. Ujar Fernando dalam sambutannya di acara tatap muka pemkab Kutim di Gedung Meranti Setkab Kutim, Selasa (25/2).

Lebih lanjut dia memambahkan, Pemeriksaan dokumen laporan pengelolaan keuangan Pemkab Kutim dilakukan BPK Kaltim di lantai 2 ruang Kapur Setkab, Bukit Pelangi.

Adapun bahan yang perlu dipersiapkan SKPD, bendahara dan pengguna anggaran di antaranya;  data-data, dokumen dan keterangan yang dibutuhkan BKP. Seperti, kepemilikan rekening,  surat pengangkatan bendahara, buku kas umum (BKU), rekening koran dari bank,  buku pajak,registrasi penutupan kas, buku panjar (kalau ada),  pengesahan SPj, registrasi SP2D, SPM, SPD, SPP; laporan registrasi anggaran; registrasi pengembalian kas dan lainnya.

“Semua bahan yang diperlukan BKP Kaltim sebaiknya segera sampaikan di ruang tugas yang telah disiapkan Pemkab Kutim,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.