Berita

Kadis Kesehatan Berharap Dokter dan Tenaga Medis Tidak Mogok Massal

566
×

Kadis Kesehatan Berharap Dokter dan Tenaga Medis Tidak Mogok Massal

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kesehatan dr. Bahrani
">

WARTAKUTIM.CO.ID,SANGATTA – Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur (Dinkes Kutim) yang diwakili oleh dr. Bahrani, menanggapi rencana mogok kerja yang dilakukan oleh tenaga medis dan dokter yang tergabung dalam lima organisasi profesi Kesehatan di Kutim. Rencana mogok kerja ini merupakan respons terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibuslaw Kesehatan yang sedang dibahas di DPR-RI. Para dokter dan tenaga medis mogok kerja sebagai bentuk penolakan terhadap RUU tersebut dan berharap pembahasannya tidak dilanjutkan.

“Mogok kerja ini akibat dari penolakan terhadap RUU Omnibuslaw Kesehatan, sehingga lima organisasi profesi Kesehatan Nasional menolak dan melakukan mogok kerja. Aksi ini akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dan bukan hanya di Kutim,” kata dr. Bahrani saat ditemui setelah mengikuti pertemuan dengan DPRD Kutim dan gabungan organisasi dokter serta perawat.

Lebih lanjut, dr. Bahrani berharap bahwa rencana mogok kerja nasional tersebut tidak terjadi di wilayah Kutim. Hal ini dikarenakan khawatir dapat mengganggu layanan kesehatan kepada masyarakat. Jika mogok kerja terjadi, kemungkinan layanan rawat jalan tidak akan terlayani, namun layanan darurat akan tetap dilayani.

“Meskipun terjadi mogok kerja, mereka sebenarnya sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP). Pasien rawat jalan mungkin akan terpengaruh, namun pasien dengan kondisi darurat akan tetap ditangani baik di Unit Gawat Darurat (UGD) maupun rawat inap. Tetap akan ada petugas yang menangani kasus-kasus darurat tersebut,” jelasnya.

Pelayanan yang kemungkinan tidak terlayani adalah poliklinik atau pemeriksaan kesehatan rutin. Namun, pasien yang memerlukan perawatan inap tetap akan ditangani. Pada tanggal 8 Juni 2023, lima organisasi profesi Kesehatan di Kabupaten Kutai Timur mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD untuk menyampaikan penolakan terhadap RUU Omnibuslaw Kesehatan yang saat ini sedang dibahas di DPR-RI. Kelima organisasi tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Persatuan Perawat Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI/ADV).