Berita

Bupati Ucapkan Terima kasih pada Pansus dan Seluruh Fraksi di DPRD Kutim

765
×

Bupati Ucapkan Terima kasih pada Pansus dan Seluruh Fraksi di DPRD Kutim

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.CO.ID,SANGATTA – Pendapat akhir Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 disampaikan dalam rapat paripurna ke-20 di ruang sidang paripurna DPRD Kutim pada Kamis, 27 Juli 2023. Bupati menyatakan bahwa Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 adalah bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam pengelolaan keuangan daerah, yang bertujuan untuk menunjang fungsi-fungsi pemerintahan daerah.

Ardiansyah menjelaskan bahwa Perda ini memiliki beberapa tujuan, yakni untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, serta sebagai akhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran. Dengan adanya Perda ini, diharapkan informasi yang terkandung di dalamnya dapat digunakan dalam pembuatan keputusan terkait ekonomi, sosial, dan politik, serta sebagai bukti pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan daerah.

“Untuk menunjang pembangunan, pelayanan kepada masyarakat, dan akhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran,”ucap Ardiansyah.

Selama rapat paripurna, terdapat persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kutim terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022. Bupati menyampaikan rasa terima kasih kepada anggota legislatif yang telah memberikan pandangan dan masukan dalam pandangan umum Fraksi.

Bupati Ardiansyah mengakui pentingnya peran fraksi-fraksi di dewan dalam memberikan pendapat, saran, dan koreksi selama proses pelaksanaan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022. Dengan demikian, kerja sama dan sinergi antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan pembangunan di wilayah Kutai Timur.

“Pemkab Kutim mengacapkan terima kasih atas pendapat, saran dan koreksi yang di sampaikan oleh fraksi-fraksi di dewan selama proses pelaksanaan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022,” katanya.

Pihaknya juga akan segera melaksanakan seluruh saran, masukan dan pandangan yang disampaikan oleh Ketua Panitia khusus (pansus) Sayyid Anjas dalam Paripurna tersebut dan segera melakukan koordinasi dengan pihak Organisasi pangkat daerah atau OPD dalam menyelesaikan setiap persoalan yang di sampaikan melalui pandangan fraksi dan ketua Pansus.

“dilaporkan oleh Pansus tentang pertanggungjawaban APBD akan kita jadikan catatan dalam rangka menjalankan roda pemerintahan sehingga Perda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kutim 2022 dapat menjadi kebijakan publik yang tepat sesuai dengan kebutuhan serta fokus kepada peningkatan ekonomi kerakyatan,”katanya  (WAL/ADV)