Wartakutim.co.id, Sangatta – Dalam Permendagri No.110/2016, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa (Kades), menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kades.
BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Sehingga tak salah jika kemudian Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman pada pelaksanaan pelantikan BPD Pergantian Antar Waktu (PAW) di tiga desa. Yakni Desa Suka Damai, Kandolo, dan Teluk yang berlangsung di depan Kantor Camat Teluk Pandan Selasa (18/7/2023). Meminta anggota BPD hasil pelantikan PAW, pada ketiga desa untuk menjalankan program sebaik-baiknya.
“Pengurus BPD yang baru dilantik segera berbaur dengan anggota BPD lainnya. Tingkatkan pengetahuan dari segi pengawasan masyarakat, maupun dari segi pembangunan desa serta menyampaikan keinginan desa,” jelas Ardiansyah.
Terlebih menurut Bupati tugas BPD tidaklah gampang, untuk itu sembari menjalankan tugas-tugas juga harus banyak belajar mengenai peranan penting dari BPD untuk masyarakat desa.
“Baca aturan-aturan terkait dengan anggaran dana desa (ADD). Untuk itu tugas pokok dan fungsi jangan pakai Ilmu kira-kira,” pesan Bupati. (Wal)