Berita Pilihan

Kandidat Bakal Calon PJ Gubernur Kaltim, Pengganti Isran Noor

2588
×

Kandidat Bakal Calon PJ Gubernur Kaltim, Pengganti Isran Noor

Sebarkan artikel ini
Kandidat Bakal Calon PJ Gubernur Kaltim, Pengganti Isran Noor

KALIMANTAN TIMUR – Diskusi hangat mengenai akhir masa jabatan Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, dan pasangannya Hadi Mulyadi terus berlanjut. Fokusnya adalah siapa yang berpotensi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur yang akan memimpin Kalimantan Timur hingga terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru.

Beberapa nama telah muncul dalam perbincangan, seperti Sri Wahyuni (Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim), Dr. Myrna Asnawati Safitri (Deputi Otorita IKN), dan Prof. Dr. Ir. H. Abdunnur, M.Si. Ketiganya memenuhi syarat sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) yang berpotensi menjadi Pj Gubernur.

Namun, menurut Jahidin, anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Fraksi PKB, calon Pj Gubernur Kalimantan Timur sebaiknya memiliki pemahaman yang baik tentang geografis wilayah Kaltim dan memiliki pengalaman dalam birokrasi.

“Kita tidak boleh secara tiba-tiba menunjuk seseorang yang tidak memahami betul kearifan lokal masyarakat Kalimantan Timur,” katanya.

Jahidin juga menyatakan bahwa selama ini warga Kalimantan Timur selalu menerima siapapun yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat sebagai pejabat. Termasuk dalam hal Pj Gubernur Kaltim, yang ditentukan oleh Presiden berdasarkan rekomendasi dari Mendagri.

“Usulan dari kita di DPRD hanyalah formalitas belaka. Yang menentukan semuanya adalah Mendagri dan Presiden. Jadi, ini seperti permainan saja,” ucapnya.

Jahidin merasa bahwa nama-nama yang muncul di media sebagai calon Pj Gubernur Kaltim saat ini hanyalah usulan dari warga. Ia meragukan apakah suara warga lokal akan didengar, bahkan setelah dibahas melalui mekanisme DPRD Kaltim untuk diusulkan kepada Mendagri.

“Salah satu nama yang diusulkan adalah rektor Unmul. Tapi menurut pendapat pribadi saya, itu akan sulit karena bukan dari lingkungan birokrasi,” tambahnya.

“Tentu, jika dia maju sebagai Gubernur secara langsung, tidak masalah. Namun, untuk menjadi Pj Gubernur, mungkin ada peraturan dari Menteri Dalam Negeri yang melarang. Meskipun pangkatnya sejajar dengan eselon I, dia berasal dari dunia akademis, bukan birokrasi,” ungkap Jahidin.

Jahidin menjelaskan lebih lanjut bahwa Pj Gubernur pasti akan ditunjuk dari pusat. Oleh karena itu, jika DPRD Kaltim membahas masalah ini, itu hanya akan membuang-buang energi.

“Meskipun kita harus membahasnya di DPRD Kaltim dan mengirimkan usulan ke pusat, namun yang dipilih akan tetap berasal dari pusat. Pemerintah pusat cenderung memiliki kepentingan sendiri, karena mereka tahu bahwa Kalimantan adalah sumber kekayaan, dan banyak masyarakat yang masih miskin,” pungkas Jahidin. (BK/*)

Reporter: Fathur | Editor: Wong