Wartakutim.co.id, Sangatta – Belum ada kepastian soal apakah Gibran Rakabuming Raka akan maju sebagai calon wakil presiden (Cawapres) pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Indonesia. Kemunculan nama putra sulung Presiden Joko Widodo ini pertama kalinya karena ada gugatan mengenai batas usia cawapres. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan uji materi batas usia minimal capres dan cawapres ke Mahkamah Konstitusi.
Partai yang dipimpin oleh Giring Ganesha Djumaryo tersebut menilai batas usia minimal capres dan cawapres sekarang adalah sebuah diskriminasi terhadap anak muda. Melalui kuasa hukum Francine Widjojo, PSI menegaskan langkah ini diambil dalam upaya memberikan ruang kepada anak-anak muda Indonesia memimpin.
Pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun.” PSI mengajukan uji materi agar batas usia presiden dan calon presiden paling rendah adalah 35 tahun.
Usia Gibran sendiri saat ini akan genap 36 tahun pada Oktober nanti. Apa yang tengah diperjuangkan oleh PSI kemudian memunculkan satu kesimpulan di masyarakat bahwa ini adalah jalan pintas melanggengkan Gibran maju sebagai cawapres. Hal itu diperkuat dengan kedekatan Wali Kota Solo tersebut dengan salah satu calon presiden, Prabowo Subianto.
Berarti sekarang masyarakat hanya tinggal menunggu respons Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi ini. Lantas, apakah benar kelayakan seseorang menjadi pemimpin hanya terlihat dari usia?