WARTAKUTIM.CO.ID,SANGATTA – Anggota Komisi A DPRD Kutai Timur Siang Geah merespons dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kutim inisiatif Pemkab Kutim yang masih dalam tahap pembahasan saat ini. Dua Raperda tersebut adalah Raperda Pencegahan dan penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Raperda Ketertiban Umum.
Ditemui usai rapat paripurna, Siang Geah menyatakan, kedua perlu tersebut sangat penting khususnya Raperda tentang Pencegahan dan penanggulangan Bahaya Kebakaran, sebab selama ini belum ada regulasi dalam penanganannya.
“Saya kira memang berkaitan dengan pentingnya tentang penanggulangan bencana kebakaran itu ya tentunya kita harus segera untuk mencegah terjadinya kebakarannya.
Lebih lanjut ia menambahkan, selama ini tidak ada pedoman, untuk itu kan DPRD mempertegas bahwa harus segera membentuk perdanya. “Nah itu salah bentuk kepedulian kita supaya kita cepat melakukan langkah-langkah untuk mengatasi kebakaran di Kudai Timur. Saya kira itu saja, ”ujarnya.
Lebih jauh ia menambahkan Fraksi PDIP DPRD Kutim akan memberikan pandangan terkait dengan Raperda tersebut pada rapat paripurna besok. “Pandangan resmi dari Fraksi kami (PDIP) akan kami sampaikan di rapat paripurna besok. Saya berharap perda ini segara di setujui dan di terapkan di masyarakat, ”pungkasnya
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersama dengan DPRD Kutim sedang mengodok Raperda Pencegahan dan penanggulangan Bahaya Kebakaran. Pembahasan di DRPD saat ini telah berjalan dan telah masuk ke tahap Nota Penjelasan Pemerintah terhadap Perda tersebut.
Selanjutnya, pada Selasa (14/04/2024) DPRD Kutim kembali mengagendakan Rapat paripurna untuk melanjutkan proses pembahasan perda tersebut. Berdasarkan jadwal DPRD Kutim, agenda rapat besok adalah Pandangan Fraksi-fraksi DPRD Kutim terhadap nota penjelasan pemerintah Raperda Pencegahan dan penanggulangan Bahaya Kebakaran (wal/ADV)