SANGATTA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan, menyatakan bahwa mereka akan menganalisis secara mendalam kajian akademis dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum yang telah diajukan oleh pemerintah kepada DPRD. Kajian ini akan menjadi tugas dari Panitia Khusus (Pansus) yang akan dibentuk oleh DPRD Kutim untuk memastikan keabsahan dan relevansi Raperda tersebut.
Agusriansyah menjelaskan bahwa kajian akademis tersebut akan mengungkap undang-undang yang menjadi dasar hukum atau konsideran dari Raperda ini. Hal ini penting untuk menentukan apakah Raperda ini dapat disepakati secara komprehensif. “Kita perlu menganalisis undang-undang rujukannya. Apakah ini akan disepakati terkait secara komprehensif, apakah termasuk dalam target penertiban Omnibus Law, atau hanya terkait dengan ketertiban publik dalam interaksi kehidupan masyarakat,” jelasnya. Menurutnya, jika raperda ini terkait dengan sektor tertentu seperti pariwisata, maka harus merujuk pada aturan yang sudah ada. “Kita akan lihat konsideran regulasi tersebut berasal dari mana dan apakah kita sepakati atau tidak. Misalnya, ketertiban di pasar atau parkir sudah ada aturannya sendiri,” tambah Agusriansyah.
Di dalam pansus, menurutnya, akan ada dinamika dan fleksibilitas dalam mempertimbangkan konsideran yang ada. Hal ini termasuk konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya perwakilan di tingkat provinsi, untuk memastikan bahwa regulasi yang diusulkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemerintah telah mengajukan Raperda Ketertiban Umum ini ke DPRD Kutim, dan mendapatkan apresiasi dari semua fraksi di DPRD. Raperda ini dianggap penting karena semakin tingginya tingkat pertumbuhan ekonomi yang diiringi dengan peningkatan urbanisasi. Urbanisasi ini membawa konsekuensi berupa masalah sosial masyarakat yang semakin kompleks. Oleh karena itu, Perda Ketertiban Umum yang bersifat mengatur (regulerend) dan memaksa (force) serta penegakan hukum (enforcement) sangat diperlukan untuk menjamin ketertiban, keamanan, serta keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali.
Ketua Bapemperda Kutim menekankan pentingnya analisis mendalam terhadap Raperda ini agar dapat menghasilkan regulasi yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Ketertiban umum adalah hal yang sangat krusial. Oleh karena itu, kita harus memastikan bahwa setiap aturan yang kita tetapkan benar-benar relevan dan dapat diterapkan dengan baik,” ujarnya. Dengan demikian, Pansus yang dibentuk diharapkan dapat bekerja secara optimal untuk menghasilkan peraturan daerah yang mampu menjawab tantangan sosial dan ekonomi yang ada di Kutai Timur. (*/adv)