WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) DPRD Kutai Timur menilai bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sangat penting dan diperlukan. Hal ini disampaikan oleh Anggota Fraksi AKB, Leny Angriani, saat menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Raperda usulan Pemkab Kutim dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang II tahun 2023-2024 pada Senin (14/5/2024).
“Fraksi AKB memandang jika Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan yang diusulkan oleh pemerintah sangat diperlukan saat ini,” ungkap Leny.
Leny menambahkan bahwa Fraksi AKB meminta agar Raperda tersebut segera dibahas lebih lanjut di DPRD Kutim dan mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan dan pengkajian yang mendalam. “Raperda ini dapat ditindaklanjuti dengan pembentukan pansus untuk melakukan pembahasan dan pengkajian yang mendalam sehingga dapat menghasilkan peraturan yang sesuai dengan harapan kita bersama,” tambahnya.
Leny menekankan bahwa bencana kebakaran merupakan bencana yang sering terjadi di pemukiman penduduk, terutama pada musim kering, serta di lahan kosong. “Fenomena ini sering kali berkaitan dengan kelalaian dalam penggunaan api dan ada juga karena kesengajaan. Dekatnya jarak antara satu rumah dengan rumah yang lain, terutama di wilayah pemukiman padat penduduk, menjadikan bencana kebakaran berpotensi meluas,” jelasnya.
Selain itu, Leny menyoroti bahwa kebakaran yang terjadi di lahan kosong menimbulkan banyak masalah. Sementara itu, pemadam kebakaran sering mengalami kesulitan dalam mengatasi kebakaran di tempat-tempat yang jauh dan sulit dijangkau. “Di tempat yang kondisi jalannya sempit dan sulit dijangkau. Ketersediaan alat dan juga personelnya. Hal ini menjadikan penting bagi Kabupaten Kutai Timur untuk memiliki peraturan daerah yang mengatur secara khusus mengenai bahaya kebakaran,” pungkasnya.
Fraksi AKB berharap bahwa dengan adanya Raperda ini, penanggulangan bahaya kebakaran di Kutai Timur dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien. Leny menegaskan bahwa regulasi yang komprehensif sangat dibutuhkan untuk mengurangi risiko kebakaran dan memastikan keselamatan warga. Dengan adanya peraturan yang jelas, diharapkan koordinasi antara berbagai pihak terkait, seperti dinas pemadam kebakaran, masyarakat, dan pemerintah daerah, dapat berjalan lebih baik dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Dengan pembentukan Pansus dan pembahasan yang mendalam, Fraksi AKB optimis bahwa Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran ini akan memberikan kontribusi positif bagi upaya penanggulangan bencana kebakaran di Kabupaten Kutai Timur. (*/adv)