Peristiwa

Warga Bengalon Keluhkan Pencemaran Lumpur Milik Perusahaan

157
×

Warga Bengalon Keluhkan Pencemaran Lumpur Milik Perusahaan

Sebarkan artikel ini

Sangatta, Wartakutim.com – Mantan Camat Bengalon Haji Mursan menilai, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kutai Timur, lambat dalam menangani kasus kasus pencemaran Lingkungan yang terjadi di Kecamatan Bengalon.

“BLH Sangat lambat menangani kasus pencemaran lingkungan yang telah merusak lahan warga di wilayahnya disekitar Pedaya, Desa Spaso Timur, Kecamatan Bengalon. “Ujar Mursan Selasa 11/3/2014.

Mursan menyebutkan, pencemaran lingkungan di kecamatan bengalon sudah hampir 2 tahun lamanya, namun tindak lanjut dari BLH sendiri. “Sejauh ini belum ada, pada hal seluruh data dan bukti pencemaran sudah diserahkan ke BLH” Ungkapnya.

Lebih lanjut di menambahkan, lahan warga yang terkena dampak limbah dari salah satu perusahaan di kecamatan bengalon, sudah tidak bisa lagi untuk dimanfaatkan warga untuk bercocok tanam, ditambah lagi proses ganti rugi dari pihak perusahaan juga masih belum ada.

“lahan warga yang menjadi sasaran pencemaran salah satu perusahaan yang berada di kecamatan  bengalon kurang lebih 5 hektar dengan ketinggian limbah lumpur yang masuk ke lahan warga mencapai kurang lebih 1 meter”. Kata Mantan camat ini.

Dia lebih jauh menjelaskan, memang pada dasarnya pengolahan limbahnya tidak sesuai dengan standar pengelolaan limba sehingga lahan warga menjadi sasaran, mengenai perusahaan apa, induk perusahaan Buma di sanakan PT.KPC, kalau hanya buma itu’kan hanya kontaktor”. Jawab Musran (bnr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.