Berita

Fraksi Demokrat Tekankan Pentingnya Raperda Ketertiban Umum dan Evaluasi Kinerja Satpol PP di Kutai Timur

818
×

Fraksi Demokrat Tekankan Pentingnya Raperda Ketertiban Umum dan Evaluasi Kinerja Satpol PP di Kutai Timur

Sebarkan artikel ini
Fraksi Demokrat Tekankan Pentingnya Raperda Ketertiban Umum dan Evaluasi Kinerja Satpol PP di Kutai Timur

WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kutai Timur memandang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum, yang diusulkan oleh Bupati Kutai Timur, sangat penting untuk mengatur ketertiban masyarakat dan memberikan rasa nyaman serta perlindungan kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Muh Amir saat menyampaikan pandangan umum Fraksi Partai Demokrat dalam Rapat Paripurna di DPRD Kutim pada Rabu, 14 Mei 2024. Menurutnya, dalam penyusunan Raperda tentang Ketertiban Umum, landasan hukum yang digunakan adalah Undang-Undang No. 23 Tahun 2014. “Pemerintah daerah mempunyai kewenangan mengatur ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta landasan sosiologisnya,” katanya.

Selain itu, Fraksi Demokrat juga mempertanyakan kesiapan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pelaksana utama dalam upaya menciptakan ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat. Fraksi Demokrat juga menyoroti kinerja Satpol PP selama ini yang dinilai belum maksimal dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda). Padahal, Satpol PP dinilai cukup memadai dalam penegakan Perda.

“Walau jumlah personil Satpol PP sudah cukup memadai, namun dari fungsi utama penegakan peraturan daerah, Satpol PP belum menunjukkan performa dan kinerjanya,” sebutnya.

Fraksi Partai Demokrat juga menanyakan target capaian yang diinginkan oleh pemerintah, serta menekankan bahwa untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman diperlukan konsistensi dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Demokrat berharap pandangan umum ini dapat diterima dan dibahas oleh pemerintah daerah. “Oleh karena usulan terhadap Raperda tersebut dirasa penting, kami menginginkan adanya pembahasan yang komprehensif dan memastikan aturan yang dibuat dapat menunggu sinergisitas antara pemerintah daerah hingga pemerintah pusat,” tandasnya. (*/adv)