WARTAKUTIM.CO.ID,SANGATTA – Fraksi Partai Golkar DPRD Kutai Timur memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanganan Bahaya Kebakaran serta Ketertiban Umum. Hal ini disampaikan melalui anggota Fraksi Golkar DRPD Kutim, Aran Jau, saat rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Fraksi-fraksi terhadap nota pengantar rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang ketertiban umum serta pencegahan penanggulangan bencana kebakaran, pada Rabu, 14 Mei 2024.
“Berikan saran dan masukan terkait Raperda Pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran,” ucap Politisi Partai Golkar asal Daerah Pemilihan (Dapil) III Kutim ini di hadapan pimpinan DPRD dan perwakilan Pemkab Kutim.
Lebih lanjut, ia menambahkan, dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran kepada masyarakat, hendaknya sosialisasi dilakukan tidak hanya di masyarakat kota dan kabupaten saja, namun juga di setiap kecamatan hingga tiga desa. Ia menekankan perlunya pendekatan komprehensif untuk meningkatkan keselamatan dan keteraturan di wilayah tersebut. Untuk upaya sosialisasi dan edukasi, dapat disinergikan dengan instansi lain agar lebih masif dengan menggunakan media sosial.
Ia juga menekankan bahwa kesigapan dan kecepatan dalam menanggulangi bahaya kebakaran harus didukung oleh sarana dan prasarana yang cukup dan layak, serta sumber daya manusia yang terlatih dan kepastian perlindungan hukum. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 122 Tahun 2018 tentang standarisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran di daerah.
Sementara itu, untuk Raperda Ketertiban Umum, Fraksi Golkar memberikan catatan dan masukan terkait keberadaan hukum dalam masyarakat. Keberadaan peraturan daerah tentang ketertiban umum yang bersifat mengatur dan memaksa, serta penegakan hukum sangat diperlukan guna menjamin ketertiban, keamanan, serta keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali.
“Keberadaan pasar tumpah khususnya di area Sengata Utara yang tidak sesuai rencana tata ruang wilayah agar menjadi perhatian pemerintah daerah dengan menyusun alternatif penyelesaian, dengan tetap mengedepankan kemanusiaan dan keadilan,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, pemerintah daerah melalui satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hendaknya meningkatkan pengawasan fasilitas umum dari perbuatan asusila, penyalahgunaan obat, risiko, dan narkotika oleh kalangan remaja dan masyarakat umum. Peraturan ketertiban umum, menurutnya, merupakan alat kontrol sosial masyarakat.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Aran Jau menambahkan, perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi hukum terhadap masyarakat guna meningkatkan kesadaran hukum. “Selanjutnya, terhadap Raperda tersebut di atas, maka Fraksi Golongan Karya mendukung dan mendorong untuk segera dilakukan tahapan pembahasan bersama pemerintah daerah hingga persetujuan dan pengesahan terhadap dua rancangan peraturan daerah tersebut,” pungkasnya. (*/ADV)