Berita Pilihan

DPRD Kutim Fasilitasi Mediasi PHK 6 Karyawan PT Anugerah Energi Tama

583
×

DPRD Kutim Fasilitasi Mediasi PHK 6 Karyawan PT Anugerah Energi Tama

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.CO.ID,SANGATTA – Ketua Komisi D DPRD Kutai Timur (Kutim), Yan, S.Pd., SD, memberikan tanggapan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) enam karyawan PT Anugerah Energi Tama pada rapat hearing DPRD Kutim bersama manajemen PT Anugerah Energi Tama dan pihak karyawan.

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Girindra) Kutim ini menjelaskan bahwa DPRD Kutim tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan hubungan industrial antara perusahaan dan karyawan. Sebab, legislatif hanya bisa memfasilitasi mediasi dan mendorong penyelesaian masalah.

“Kita (DPRD Kutim) tidak memiliki wewenang untuk memutuskan hubungan Industrial dengan perusahaan karena ini mutlak industrial. Dari satu pihak ini dianggap PHK dan diberi pesangon, tapi di pihak perusahaan menyatakan bahwa ini PKWT berakhir tidak harus diberi pesangon. Jika keduanya berpegang pada pasal-pasal yang disebut, maka kita akan serahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika mereka tidak mencapai kata sepakat terkait ini,” jelas Yan.

Lebih lanjut, Yan menambahkan bahwa Disnaker Kutim telah menganggap perusahaan melanggar hukum karena mempekerjakan karyawan selama sembilan tahun tanpa mengangkat mereka menjadi karyawan tetap.

“Kita sebagai pihak pemerintah dalam hal ini membenarkan Disnaker. Mereka menganggap bahwa secara tidak langsung perusahaan sudah melanggar. Kenapa disebut melanggar? Karena mempekerjakan orang selama sembilan tahun, masa selama sembilan tahun tidak diangkat-angkat menjadi karyawan tetap? Oleh karenanya ada anjuran untuk mengakuinya. Kapasitas kita untuk menentukan siapa benar siapa salah tentu saja pengadilan akan menentukan itu,” ungkap Yan.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Depnakertrans), Roma Malau, juga menambahkan bahwa dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Tenaga Kerja.

“Kita sampaikan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 itu sudah jelas tentang aturan mana yang harus kita buat suatu anjuran yang kita sampaikan kepada perusahaan. Namun memang sebagian ada yang sudah dibayarkan, ada yang belum. Yang belum ini tadi kita sudah koordinasikan juga dengan pihak PT Anugerah Energi Tama, mudah-mudahan nanti ada solusi,” jelas Roma Malau.

Roma Malau menekankan pentingnya mencapai solusi win-win bagi kedua belah pihak, tanpa memihak salah satu pihak.

“Oleh karena itu, kami mencari win-win solution. Kami tidak memihak si A atau si B. Oleh karena itu, semuanya kita usahakan menjadi yang terbaik buat Kutim ini dan juga nanti solusinya, mudah-mudahan kedua belah pihak atau antara perusahaan dengan tenaga kerja ini dapat tercapai. Kami memberikan waktu seminggu untuk hasil tuntas,” pungkas Roma Malau. 

Sebelumnya, DPRD Kutim menggelar rapat dengar pendapat atau rapat hearing bersama manajemen perusahaan dan pihak karyawan yang terkena PHK serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutim di ruang rapat hearing DPRD Kutim pada Senin (1/7/2024).

Hearing tersebut dihadiri sejumlah anggota DPRD Kutim dari Komisi D, yaitu Yan, Muh. Amin, serta anggota DPRD Kutim Jimmi. Dari pihak pemerintah, hadir langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutim, Roma.(*/ADV)