Berita

DPRD Kutim Luncurkan Perda Pengutamaan Gender dan Perlindungan Perempua

484
×

DPRD Kutim Luncurkan Perda Pengutamaan Gender dan Perlindungan Perempua

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Hj. Fitriani, mengungkapkan bahwa peluncuran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Perempuan merupakan salah satu hasil dari hak inisiatif DPRD. Perda ini mencakup berbagai aspek penting, termasuk pengutamaan gender dan perlindungan perempuan, yang bertujuan untuk memastikan kesejahteraan dan keadilan di Kutai Timur.

Fitriani menjelaskan bahwa di komisi tempatnya bertugas, terdapat beberapa Perda yang diusulkan oleh DPRD. Salah satu yang paling signifikan adalah Perda mengenai pengutamaan gender dan perlindungan perempuan. “Peluncuran Perda ini adalah bentuk nyata dari hak inisiatif DPRD untuk memastikan bahwa hak-hak perempuan mendapatkan perlindungan yang lebih baik. Kami berupaya untuk memastikan bahwa regulasi ini dapat memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat,” ujar Fitriani.

Proses pembuatan Perda ini melibatkan konsultasi dengan berbagai organisasi masyarakat dan kelompok perempuan untuk memastikan bahwa regulasi ini mencerminkan kebutuhan serta harapan masyarakat. Fitriani menekankan bahwa pengutamaan gender adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.

“Perda ini tidak hanya sebatas regulasi, tetapi merupakan komitmen nyata untuk mengurangi kekerasan terhadap perempuan dan meningkatkan kesejahteraan mereka melalui berbagai program dan kebijakan yang akan diterapkan,” tambah Fitriani.

Fitriani juga mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif dalam pelaksanaan Perda ini. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa tujuan perlindungan perempuan dapat tercapai dengan efektif. Peluncuran Perda Perlindungan Perempuan diharapkan dapat menjadi langkah penting menuju keadilan dan kesetaraan gender di Kutai Timur. DPRD Kutai Timur berkomitmen untuk memantau pelaksanaan Perda ini dan memastikan bahwa regulasi ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.